Berita
Soal Kuota Haji Khusus, Aceh Tunggu Persetujuan Kemenag
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah merampungkan pembahasan rancangan qanun atau peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam rancangan qanun itu juga membahas kuota Haji khusus Aceh. Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Bardan Sahidi, mengatakan, selain mengatur soal kuota haji khusus Aceh, rancangan qanun itu […]
AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah merampungkan pembahasan rancangan qanun atau peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam rancangan qanun itu juga membahas kuota Haji khusus Aceh.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Bardan Sahidi, mengatakan, selain mengatur soal kuota haji khusus Aceh, rancangan qanun itu juga mengatur tentang keberangkatan haji. Bahkan, setoran ongkos naik haji juga wajib memakai bank daerah yakni Bank Aceh Syariah.
Sebelumnya Pemerintah Aceh dan Wali Nanggroe Aceh sudah bertemu dengan kerajaan Arab Saudi membahas kuota tersebut tanpa mengganggu kuota nasional.
“Dalam Rancangan Qanun itu mengatur tentang kouta haji khusus Aceh, kita pemerintah Aceh melalui Wali Nanggroe sudah berbicara sama kerajaan Arab Saudi dengan adanya Baitul Asyi itu, akan diberikan kouta khusus dengan tidak menganggu kouta nasional,” kata Bardan kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Kini rancangan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah tersebut hanya tinggal menunggu hasil penyisiran dan konsultasi dari Kementerian Agama.
Ia juga memastikan setelah berkonsultasi dengan Kemenag, akan meregistrasi dan beberapa materi krusial lainnya melalui Direktorat Jenderal Urusan Haji dan Umrah, untuk melihat pasal dan ayat-ayat dalam rancangan qanun tersebut.
“Disana akan dilihat dan sisir kembali pasal-pasal dan ayat-ayat dalam rancangan qanun tersebut. Khususnya ingin dilihat, kewenangan qanun itu tidak melampaui aturan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Batas akhir pembahasan qanun Aceh hingga November, karena itu pihaknya sudah menyerahkan naskah kepada Kementerian Agama, kemudian menunggu selama 14 hari kerja.
“Begitu sudah kita serahkan ke Kemenag dan ditunggu selama 14 hari kerja, setelah itu diperiksa atau tidak, maka bisa langsung disahkan menjadi qanun melalui paripurna,” ucapnya.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra
-
EKBIS01/12/2025 08:30 WIBSemua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025