Mensos Jadi Tersangka, PDIP: Jangan Sampai Ada Pembantu Presiden Korupsi Lagi


Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko, Foto: Twitter

AKTUALITAS.ID – Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko berharap KPK tidak pernah pandang bulu memberantas korupsi, termasuk terhadap Menteri Sosial yang juga kolega di partai Juliari Batubara. Juliari ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19.

“Berantas korupsi dimana pun,” kata Budiman, Minggu (6/12/2020).

Ironisnya lagi, kata Budiman, aksi korupsi saat negara dilanda pandemi akan membuat banyak orang menjadi makin susah. “Menjadi pejabat publik di Indonesia, artinya di tangan kita ada nasib ratusan juta orang yang sedang menderita,” kata Budiman.

Budiman menilai pejabat publik seharusnya menjadi pengemban amanat penderitaan rakyat. Dia mewanti-wanti bila pemerintah tidak mawas diri dan mengawasi kinerja aparaturnya, maka akan jadi sorotan rakyat dan dunia. Karena pandemi yang saat ini terjadi adalah masalah kemanusiaan global.

Oleh sebab itu, dia berpesan agar tak ada lagi menteri Kabinet Indonesia Maju yang tersangkut kasus korupsi. Sebelum Juliari, KPK lebih dulu menangkap Menteri KKP nonaktif Edhy Prabowo gara-gara suap ekspor benih lobster.

“Jangan sampai ada pembantu-pembantu Presiden yang korupsi lagi. Jangan juga kepala-kepala daerah,” tuturnya.

Dia berpendapat, lebih baik para pejabat itu berhenti dari jabatannya dan langsung berbisnis saja. “Jangan jadi pejabat yang diberi tanggung jawab mengelola uang rakyat. Kasihan rakyat kita,” pungkasnya.

Dia menegaskan, bangsa Indonesia sudah tertatih-tatih menghadapi ancaman dari berbagai sisi. Mulai dari ekstremisme, separatisme, terorisme, hingga korupsi.

“Kita Jangan lupa, musuh utama kita adalah korupsi dan terorisme,” kata Budiman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Covid-19. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka.

Lima orang tersangka antara lain, tiga orang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako senilai Rp300 ribu. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga telah menerima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>