Berita
Soal Outopsi Jasad Laskar FPI, Bareskrim: Sudah Melakukan Sesuai Prosedur
AKTUALITAS.ID – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R. Djajadi mengatakan, penyidik melakukan autopsi kepada jenazah enam laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur. Padahal, keluarga tidak mengizinkan autopsi. “Sesuai undang-undang, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga,” kata Andi pada Rabu, (9/12/2020). Andi mengatakan, autopsi diperlukan […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian R. Djajadi mengatakan, penyidik melakukan autopsi kepada jenazah enam laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur. Padahal, keluarga tidak mengizinkan autopsi.
“Sesuai undang-undang, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga,” kata Andi pada Rabu, (9/12/2020).
Andi mengatakan, autopsi diperlukan untuk proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga penyidik memberitahukan keluarga sebelum dilakukan pembedahan terhadap jasad enam orang pengawal Habib Rizieq.
“Proses visum dan autopsi dilaksanakan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) oleh dokter forensik RS Polri Kramat Jati,” ujarnya.
Menurut dia, hal itu diatur dalam Pasal 134 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa autopsi diperlukan untuk kepentingan pembuktian bedah mayat sehingga penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
“Kan memberitahukan, bukan persetujuan,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, menyebut anggota korps Bhayangkara diserang sejumlah orang, Senin dini hari, 7 Desember 2020. Penyerangan ini diduga ada kaitannya dengan rencana pemanggilan kedua Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab yang dijadwalkan Senin.
Insiden itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Saat kejadian, ada satu unit yang bergerak. Dalam satu unit itu terdiri dari enam orang. Sementara itu, penyerangan dilakukan oleh mereka yang berjumlah sepuluh orang.
Dalam penyerangan ini, ungkap kapolda, pelaku penyerangan sempat menyerang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Karena keselamatan anggota terancam, lanjut Fadil, akhirnya polisi melakukan tindakan. Polisi menembak penyerang hingga enam dari mereka meninggal dunia.
Adapun identitas keenam laskar FPI tersebut yang meninggal dunia karena ditembak polisi yakni Andi Oktaviawan (33 tahun), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, Lutfi Hakim (24 tahun), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya, Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), M Reza (20 tahun), Muhammad Suci Khadafi Poetra (21 tahun) dan Akhmad Sofian (26 tahun).
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
RAGAM01/12/2025 19:30 WIBTiga Modus Penipuan Email yang Sedang Marak, Begini Cara Mengenalinya
-
EKBIS01/12/2025 15:00 WIBNovember 2025, Indonesia Alami Inflasi Bulanan 0,17 Persen
-
EKBIS01/12/2025 11:30 WIBAwal Desember, Harga Emas Antam Naik Tipis
-
NUSANTARA01/12/2025 12:30 WIBSatgas Cartenz dan Polres Yahukimo Bekuk Anggota KKB Iron Heluka
-
JABODETABEK01/12/2025 13:00 WIBRSU Pemasyarakatan Cipinang Dilalap si Jagomerah

















