Pakar Hukum Refly Harun Nilai Pasal 160 untuk Jerat Rizieq Seolah-Olah Dipaksakan


AKTUALITAS.ID – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang disangkakan kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab dinilai mengada-ada.

“Jadi Pasal 160 yang ancamannya 6 tahun itu juga rasanya dari perspektif saya juga mengada-ada. Jadi proses yang terjadi pada Habib Rizieq ini seolah-oleh dipaksakan agar yang bersangkutan ditangkap, ditahan,” ujar Refly dalam sebuah video yang diunggah pada kanal Youtube pribadinya, Minggu (13/12/2020).

Refly menjelaskan, pasal tersebut mensyaratkan adanya kaidah sebab akibat. Di mana seharusnya Rizieq baru bisa dikenakan pasal 160 KUHP itu jika kerumunan yang ditimbulkan berujung pada pidana. Namun, kata Refly kerumunan itu bukan sebuah bentuk pidana, melainkan hanya sebatas pelanggaran saja.

“Pasal 160 KUHP yang sudah ditentang juga oleh Abdul Ficar Hadjar (pakar hukum Universitas Trisakti) ahli hukum pidana, harusnya ya berlaku kualitasnya ada sebab ada akibatnya. Karena pasal itu berisi soal penghasutan dan orang yang terhasut kemudian melakukan tindak pidana. Kalau ini rasanya kan tindak pidananya tidak ada, yang ada adalah sekali lagi pelanggaran administratif, pelanggaran protokol kesehatan yang menurut Prof. Mahfud Md Menko Polhukam tidak bisa dipidana,” jelas Refly.

Lebih lagi, menurut Refly proses penangkapan terhadap Rizieq itu juga cenderung mempermalukan. Pasalnya saat digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada dini hari, Rizieq mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol.

“Dan proses penahanannya itu ya sedikit mempermalukan juga karena pasti menggunakan rompi tahanan dan diborgol. Jadi hanya orang-orang yang jahat kalau orang kampung melihatnya yang ditahan diborgol. Tetapi ya terjadi, it’s happened terhadap seorang ulama. Ya terlepas kita tidak suka misalnya dengan Habib Rizieq yang penampilannya meledak-ledak, tetapi dia adalah seorang ulama yang tetap banyak pengikutnya,” ujar Refly.

Pakar hukum kelahiran Palembang itu mencium aroma politis dalam penangkapan Rizieq. “Tidak bisa dimungkiri ya, proses hukum terhadap Habib Rizieq ini penuh dengan nuansa politiknya, penuh dengan nuansa nonhukum yang harusnya tidak boleh dalam melakukan proses menegakkan hukum,” katanya.

Jika yang dilakukan pimpinan FPI menimbulkan pelanggaran karena terjadi kerumunan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta, menurut Refly pelanggaran yang terjadi bisa direkonsiliasikan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>