Berita
Wamenkumham Bicara Soal Dua Mantan Menteri Layak Dihukum Mati, Gerindra: Urus Internal Dulu
AKTUALITAS.ID – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sebelumnya, Edward mengatakan dua mantan menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati. “Adalah pernyataan […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sebelumnya, Edward mengatakan dua mantan menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.
“Adalah pernyataan yang sah sah saja dikeluarkan oleh seorang Wakil Menteri Hukum dan HAM. Saya apresiasi bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM menaruh perhatian yang besar terhadap persoalan-persoalan di eksternal Wamenkumham,” kata Dasco kepada wartawan, Rabu, (17/2/2021).
Namun, Dasco mengatakan, Gerindra akan lebih mengapresiasi lagi apabila pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mampu mengurusi permasalahan di internal Kemenkumham terlebih dahulu. Sebab, saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga memiliki sejumlah masalah yang harus dibenahi.
“Seperti Ditjen AHU (Administrasi Hukum), Ditjen Paten atau Ditjen Pas yang saat ini menurut kami juga perlu disoroti,” ujar Dasco.
Dasco juga memberikan apresiasinya kepada Presiden Jokowi yang telah menambah seorang wakil menteri yang bertujuan membenahi persoalan di Kementerian Hukum dan HAM. Gerindra akan menunggu kinerja Wakil Menteri Eddy Hiariej untuk memperbaiki masalag yang ada di Kemenkumham.
“Supaya dapat memperbaiki rapor di Kemenkumham dan juga soal internal di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej, menyinggung dua mantan menteri yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Dia kemudian mengatakan bahwa mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati.
-
Ragam21 jam lalu
Pengacara Elza Syarief Terbaring Kritis, Farhat Abbas Ajak Doa Bersama
-
Multimedia10 jam lalu
FOTO: Denny JA Lantik 11 Duta Puisi Esai
-
Ragam23 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
-
POLITIK12 jam lalu
Sandiaga Uno Tegaskan Masih Nunggu Hasil Putusan Mukernas PPP soal Posisi Ketua Umum
-
Jabodetabek15 jam lalu
Tragis! Ayah di Bekasi Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ditangkap Polisi
-
OtoTek20 jam lalu
Industri Otomotif China Catatkan Pertumbuhan Pesat pada November 2024
-
POLITIK15 jam lalu
Mardiono: Mukernas PPP Tak Bahas Nama Calon Ketua Umum, Muktamar Dijadwalkan Usai Lebaran
-
POLITIK14 jam lalu
Pramono Anung Janji Akusisi Program Kandidat Lain untuk Membangun Jakarta