PPP Dorong RUU Larangan Minol Segera Disahkan Tahun Ini


Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – PPP mendorong agar RUU Larangan Minuman Beralkohol segera dibahas dan bisa disahkan 2021. Hal itu merupakan rekomendasi Rapimnas I PPP yang digelar 12-13 Maret 2021.

PPP memandang RUU ini penting untuk menciptakan ketertiban dan mengurangi dampak buruk minuman beralkohol. Karena itu, PPP meminta ada percepatan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol.

“Mengingat urgensi dan signifikansi UU tersebut, PPP mendorong DPR dan Pemerintah dapat mempercepat pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Kami mengharapkan RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat disahkan pada tahun 2021 ini,” ujar Sekjen DPP PPP M. Arwani Thomafi, Sabtu (13/3/2021).

Poin kedua rekomendasi Rapimnas terkait bidang pendidikan. PPP meminta pemerintah menerapkan frasa agama dalam peta jalan pendidikan nasional 2020-2035. Sebab pendidikan sesuai amanat konstitusi harus berorientasi pada peningkatan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Agama dan Negara merupakan dua entitas yang saling mendukung satu dengan lainnya, yang tidak saling menegasikan. Hal ini sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945,” jelas Thomafi.

Ketiga terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemerintah diminta konsisten menerapkan tracing, testing dan treatment sesuai standar WHO. Apalagi sekarang muncul varian baru B1117 yang sudah terdeteksi di Indonesia. Begitu juga, program vaksinasi harus didukung penuh supaya menciptakan herd immunity. Perlu ada sosialisasi masif karena masih banyak pihak yang menolak vaksinasi.

Berikutnya, adalah terkait dampak ekonomi, sosial, lingkungan, teknologi dan geopolitik dari pandemi Covid-19. Ekonomi masyarakat banyak terdampak. Pemerintah perlu memperbaiki program jaring pengaman sosial yang lebih berkualitas, transparan akuntabel dan tidak melanggar hukum.

“Perbaikan harus dimulai dari hulu hingga hilir dengan meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat dengan melahirkan kebijakan yang pro publik. Seperti percepatan program reforma agraria, redistribusi aset untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi serta keberpihakan negara terhadap sektor UMKM harus lebih dipertajam dan ditingkatkan,” jelas Thomafi.

Terakhir, PPP mendukung penuh upaya lembaga hukum Polri, Kejaksaan dan KPK dalam rangka memberantas korupsi. Menurunnya indeks persepsi korupsi dari 40 menjadi 37 pada 2020 harus menjadi pemantik lembaga penegak hukum meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam penegakan dan pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara simultan mulai dari aspek pencegahan hingga penindakan. Berbagai upaya penegakan hukum harus tetap dalam koridor negara hukum yakni dengan senantiasa memegang prinsip equality before the law,” tegas Thomafi.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>