Berita
Mardani Ali Sera Desak Aparat Hukum Dengarkan Harapan Habib Rizieq
AKTUALITAS.ID – Politikus PKS, Mardani Ali Sera mendesak aparat hukum mendengarkan harapan Habib Rizieq Shihab, lantaran sejauh ini Habib Rizieq sudah taat mengikuti proses hukum. “Hukum sejatinya mencari keadilan, jika ada keberatan harap diperhatikan. Manusia punya hak utk didengar. HRS sdh ikut aturan2 & proses tersangka. Dan skrg saatnya aparat mendengar apa harapan & permintaan […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Politikus PKS, Mardani Ali Sera mendesak aparat hukum mendengarkan harapan Habib Rizieq Shihab, lantaran sejauh ini Habib Rizieq sudah taat mengikuti proses hukum.
“Hukum sejatinya mencari keadilan, jika ada keberatan harap diperhatikan. Manusia punya hak utk didengar. HRS sdh ikut aturan2 & proses tersangka. Dan skrg saatnya aparat mendengar apa harapan & permintaan HRS. Jgn ada Pemaksaan & intimidasi. Penuhi hak semua pihak. #JanganDzolim,” kata Mardani, dalam akun Twitter @MardaniAliSera, Sabtu (20/3/21).
Mardani mengklaim, Habib Rizieq sudah berulang kali menekankan selalu menghormati sidang dan siap ikut sidang kapan saja secara offline.
“Beliau menolak dan keberatan secara online karena banyak permasalah2 teknis signal, komunikasi, suara, dll yg bisa berpengaruh terhadap putusan. HRS sampaikan hak nya. Dengarlah,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan secara daring pada Jumat (19/3). Dalam kesempatan itu, HRS merasa terpaksa mengikuti sidang virtual tersebut.
Bahkan, dalam pengakuannya HRS mengaku didorong dan dan dihinakan untuk mengikuti sidang daring tersebut. “Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim, saya tidak ridha dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan,” kata HRS menegaskan di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3).
Dalam kesempatan itu, HRS menyampaikan, dia tidak ingin mengikuti sidang daring. Kemudian, setelah tertunda beberapa menit, HRS terpaksa mengikuti sidang daring tersebut. Namun, tokoh Front Pembela Islam tersebut berkeras meminta walk out dari ruang sidang dan mempersilakan sidang tetap berjalan meski tanpa kehadirannya.
“Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya karena saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun,” ujar HRS menerangkan.
Menanggapi hal itu, majelis hakim tetap mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Majelis hakim juga meminta HRS mematuhi persidangan. Karena, persidangan tersebut merupakan kesempatannya memperoleh keadilan. Ia juga menyatakan, jika HRS tidak mematuhi persidangan, akan dipaksa untuk hadir.
“Habib saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu, saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini,” ujar Hakim ketua Suparman.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 12:00 WIB NASIONAL31/10/2025 12:00 WIBKPK Buka Suara Alasan Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon 
- 
																	   NUSANTARA31/10/2025 09:30 WIB NUSANTARA31/10/2025 09:30 WIBGeledah Beberapa Kantor OPD, Kejari Bandung Sita Sejumlah Dokumen 

 
																	
																															 
									 
									 
																	 
									 
									 
									 
																	 
											 
											 
											 
											 
											