Berita
Firli Sebut Tak Ada Penyidik KPK Lain yang Terseret Dugaan Suap Tanjungbalai
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut tidak ada pegawai maupun penyidik KPK lain yang terseret kasus dugaan suap penghentian perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Firli menegaskan, penyidik asal kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju bermain sendiri dalam perkara ini. “Sampai hari ini tidak ada keterkaitan insan KPK lain, hanya Stepanus. Kalaupun […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut tidak ada pegawai maupun penyidik KPK lain yang terseret kasus dugaan suap penghentian perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Firli menegaskan, penyidik asal kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju bermain sendiri dalam perkara ini.
“Sampai hari ini tidak ada keterkaitan insan KPK lain, hanya Stepanus. Kalaupun ada tersangka lain nanti, itu bukan orang KPK,” ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial sebagai tersangka suap. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang pengacara atas nama Maskur Husain.
Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai disetop.
Firli mengatakan, saat ini KPK masih terus menggali keterangan dari Stepanus ihwal kasus tersebut. Ia memastikan proses penyidikan kasus ini terus berjalan.
“Proses penyidikan tidak berhenti di satu titik. Ini semua dalam rangka kepentingan penyidikan untuk mengungkap satu perkara,” paparnya.
Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sementara Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Syahrial hari ini ditahan 20 hari oleh untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan suap.
KPK juga menegaskan pengusutan kasus ini tetap berlangsung dengan telah ditandatanganinya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai pada 15 April 2021.
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka