Pemerintah Putuskan Ubah 2 Hari Libur dan Hapus 1 Cuti Bersama 2021


Menko PMK Muhadjir Effendy, memimpin Rakor Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin (17/2/2020). RTM yang dihadiri Menteri Kesehatan dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini membahas BPJS Kesehatan. AKTUALITAS.ID/Munzir

AKTUALITAS.ID – Pemerintah memutuskan mengubah hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Revisi hari libur dan cuti bersama 2021 ini diambil atas pertimbangan penularan Covid-19 yang masih merebak. Keputusan tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid 19 yang sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik, maksud saya belum bisa tuntas,” katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/6/2021).

“Maka Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah di tercantum di dalam surat keputusan bersama antara kementerian MenPAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama,” sambungnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Muhadjir, pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama.
Muhadjir menjelaskan, poin pertama adalah libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.

Poin kedua, libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Poin ketiga, libur bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

“Demikian 3 poin yang kita telaah putuskan bersama dengan 3 Kementerian terkait,” kata Muhadjir.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>