Berita
Polres Majalengka Tangkap 10 Orang Pengedar Narkoba
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 10 orang pengedar narkotika ditangkap aparat Polres Majalengka, Jawa Barat. “Ada 10 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka, karena mengedarkan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto di Majalengka, Senin (21/6/2021). Ia menuturkan 10 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis dan juga sediaan farmasi tanpa izin atau obat keras. […]
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 10 orang pengedar narkotika ditangkap aparat Polres Majalengka, Jawa Barat.
“Ada 10 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka, karena mengedarkan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto di Majalengka, Senin (21/6/2021).
Ia menuturkan 10 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis dan juga sediaan farmasi tanpa izin atau obat keras.
Menurutnya 10 tersangka yang berhasil ditangkap itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44).
“Mereka diamankan selama bulan Mei 2021 di tempat dan waktu yang berbeda,” tuturnya.
Menurutnya dari para tangan tersangka pihaknya berhasil menyita 11 paket sabu-sabu, enam paket tembakau sintetis, delapan butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol, dan 866 butir hexymer.
“Totalnya kami menyita 15.700 butir obat-obatan dan 17 paket narkotika golongan satu,” katanya.
Masing-masing dari mereka dijatuhi pasal dan hukuman yang beragam. ZA, RG, PI, FA dan GA dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal enam tahun.
Sedangkan RZ, FR, HS, HI, dan DA dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka