Berita
Mulai Hari Ini, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan DKI
AKTUALITAS.ID – DitlantasPolda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (25/10/2021). “Berlaku mulai Senin tanggal 25 Oktober. Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (22/10). 13 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap […]
AKTUALITAS.ID – DitlantasPolda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota mulai Senin (25/10/2021).
“Berlaku mulai Senin tanggal 25 Oktober. Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (22/10).
13 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.
Sambodo mengatakan sistem ganjil genap ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian, kebijakan ini juga berlaku pada hari Senin hingga Jumat.
Dalam sistem ganjil genap kali ini, ada 17 kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap. Berikut 17 kendaraan yang tak kena sistem ganjil genap.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan ambulans kendaraan pemadam kebakaran
- Angkutan umum pelat kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak
- Kendaraan angkutan bahan bakar gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPRD, MA MK KY dan BPK
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh rekan-rekan kepolisian
- Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan barang angkut logistik.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra
-
EKBIS01/12/2025 08:30 WIBSemua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025