Komnas HAM Nilai Penanganan Kasus Penembakan Pendeta Yeremia Belum Ideal


AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penanganan kasus Pendeta Yeremia Zanambani belum ideal. Pasalnya, anggota TNI yang terlibat dalam penembakan masih diproses di peradilan militer, bukan pengadilan umum.

“Mungkin [proses hukumnya] belum ideal, karena yang dilakukan sekarang belum sampai pidana umum, masih di mahkamah militer,” Ketua Komnas HAM Taufan Damanik dalam diskusi daring, Senin (14/12/2021).

Meski begitu, Taufan mengapresiasi sikap TNI karena telah menerima hasil investigasi Komnas HAM. Ia juga menyebut pihak terkait tak menolak untuk diproses hukum.

Dia menilai sikap tersebut sebuah kemajuan. Sebab, anggota TNI yang terlibat dalam kekerasan atau pembunuhan kerap menyangkal hasil temuannya.

“Kasus pendeta Yeremia yang diinvestigasi oleh Komnas HAM harus diapresiasi karena tidak ada penolakan dari pihak TNI, mereka mengakui dan bersedia diproses secara hukum,” ucapnya.

“At least, ada langkah, kalau dulu ada denial, kalau sekarang mengakui,” imbuhnya.

Sebelumnya, hasil investigasi Komnas HAM menyebut pendeta Yeremia meninggal karena kehabisan darah akibat luka tembak dalam jarak dekat. Selain itu, ada potensi body contact, potensi tindakan fisik sebelum kematian atau bahkan di antara penembakan itu.

Hasil investigasi itu juga menemukan bahwa terduga pelaku penembakan Pendeta Yeremia adalah Wakil Danramil Hitadipa, Alpius.

Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan Yeremia sebelum meninggal kepada dua orang saksi. Serta pengakuan saksi-saksi lain yang melihat Alpius berada di sekitar kandang babi, tempat di mana Yeremia mengembuskan napas terakhir kali.

“Diduga bahwa pelaku adalah Alpius, Wakil Danramil Hitadipa,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat dikonfirmasi melalui keterangan resminya, Kamis (5/11).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>