Pada Tahun 2020, Dua Reksa Dana Paytren Dilikuidasi


AKTUALITAS.ID – Dua produk reksa dana dari PT PayTren Aset Manajemen (PAM) milik Yusuf Mansur telah dilikuidasi pada 2020. Keduanya yaitu PAM Syariah Saham Dana Falah (RDS FALAH) dan PAM Syariah Campuran Dana Daqu (RDS DAQU).

Likuidasi dilakukan karena dana kelola kedua reksa dana tersebut berada di bawah batas minimal yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sehingga untuk memenuhi ketentuan OJK, kedua produk reksadana tersebut harus segera dilikuidasi,” tulis Paytren seperti dikutip dari laman resmi, Jumat (14/1/2022).

Jika dirinci, RDS DAQU dilikuidasi pada 6 Februari 2020, dan seluruh dana investasi telah dihitung sesuai harga atau nilai aktiva bersih yang berlaku.

Dana juga telah ditransfer kepada seluruh rekening bank investor yang terdaftar pada sistem reksa dana online PAM pada 14 Feb 2020 dari Bank Kustosian RDS DAQU atau BNI.

Sementara, RDS FALAH dilikuidasi pada 14 Feb 2020. Di akhir pengelolaan RDS DAQU dan RDS FALAH, walaupun merosot, mencatat penurunan yang lebih kecil jika dibandingkan dengan benchmark-nya yaitu Infovesta Sharia Balanced Fund Index dan Infovesta Sharia Equity Fund Index.

Saat ini, Paytren masih mengelola reksa dana berbasis pasar uang syariah, yaitu PAM Syariah Likuid Dana Safa (RDS SAFA).

Reksa dana tersebut melakukan penawaran perdana pada 1 Februari 2018 lalu.

Investasi dari RDS SAFA ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri, Surat Berharga Syariah Negara, dan sukuk dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun yang telah di tawarkan melalui penawaran umum.

Selain itu, dana juga ditempatkan pada deposito syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>