GPI Laporkan Sofyan Djalil CS Soal Dugaan Korupsi di Kementerian ATR/BPN ke KPK


Ketua Organisasi Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya Rahmat Himran (Batik) usai melakukan pelaporan di Gedung KPK RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2022). GPI Jakarta Raya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia tanah dan pengadaan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI)  Jakarta Raya, Rahmat Himran menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).   Kedatangan GPI Jakarta Raya tersebut memberikan laporan dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait kasus mafia tanah dan pengadaan tender foto agraria di wilayah DKI Jakarta.

“GPI melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tentang pengadaan, tender dan kasus  mafia tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN, ” ujar Ketua GPI Jakarta Raya Rahmat Himran usai memberikan berkas laporan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).

Dalam laporan GPI Jakarta Raya yang diberikan kepada lembaga anti rasuah itu, GPI melaporkan beberapa oknum pejabat, dan pengurus perusahaan yang terkait dengan tender tender di Kementerian ATR/BPN serta kasus mafia tanah yang terjadi di Indonesia.

Adapun yang dilaporkan dalam berkas yang diberikan yakni oknum pejabat Pertanahan Nasional (BPN)  yang masih aktif maupun yang sudah pensiun dan beberapa perusahan yang memenangkan tender.

“Lebih dari 20 nama yang kami laporkan, notaris, PT Pactum Serva, PT Sigma Dharma Utama, PT Salve Veritate, dan PT Sapere Aude berserta pengurus perusahaan, dan  temuan temuan tender yang kami masukkan dalam laporan. Termasuk Menteri Sofyan Djalil,  Iing Sodikin, Yustan Alpiani, Hary Sudwidjayanto, dan Himawan arief sugoto, terkait pengecilan pembayaran pajak yang merugikan negara dan dugaan korupsi lainnya,” bebernya.

Rahmat menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat dan observasi, investigasi GPI Jakarta Raya dan ditindaklanjuti dengan memberikan laporan tersebut ke KPK. Selain ke KPK, GPI Jakarta Raya juga melaporkan masalah ini melalui surat laporan ke Kejagung RI, Kejati DKI Jakarta, Kabareskrim, Dirtipideksus Bareksrim Polri, PPATK, BPK, dan Komisi Kejaksaan.

“Kami laporkan masalah ini ke lembaga pemerintahan yang terkait dan lembaga penegak hukum. Ada laporan terkait kasus mafia tanah serta tender tender yang ada di ATR/BPN, lalu kami tindaklanjuti hal ini,” katanya.

Dirinya menjelaskan, dari laporan masyarakat tersebut, adanya dugaan gratifikasi dan kongkalikong ke dalam tubuh BPN RI dari para pengusaha.

“Dugaan adanya gratifikasi terkait permasalahan ini cukup santer baik itu pengadaan, kasus mafia tanah dan lain sebagainya. Serta pernyataan pernyataan di berbagai media massa masih adanya oknum BPN yang bermain. Untuk itu dia meminta lembaga hukum di Indonesia untuk dapat menindaklanjuti termasuk Komisi Kejaksaan terkait  yang GPI Jakarta Raya laporkan. Ini semua agar terciptanya pemerintahan yang transparan, jujur, dan terpercaya. Karena ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya

Selain itu, dia menambahkan laporan tersebut juga ada keterkaitan dengan James Daniel Tabalujan, Hans Daniel Tabalujan atas dugaan kasus mafia tanah. James merupakan saudara Benny Simon Tabalujan yang saat ini masih DPO pihak kepolisian terkait kasus pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

”Iya itu termasuk melaporkan James Daniel Tabalujan, Hans Gerald Tabalujan,karena dia sebagai pengendali perusahaan tersebut,” tandasnya.[ Jose Tarigan/Ari W]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>