MK Tolak Uji Materi Sistem Pemilu


AKTUALITAS.ID – Permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka di Tolak oleh Mahkamah Konstitus (MK).

Putusan tersebut disampaikan oleh hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/23).

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar.

Sebagai informasi, MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka, pada 14 November 2022 lalu.

Dengan para pemohon yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan. (Red)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>