Berita
Kuasa Hukum PT BGE Duga Adanya Rekayasa Isi Surat KPK

AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum PT Bumigas Energi (BGE) Khresna Guntarto menilai adanya dugaan rekayasa dan manipulatif isi surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang ditandatangani oleh Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan terkait permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC pada 19 September 2017 lalu.
“Isi surat KPK tersebut berbeda dengan isi surat HSBC Hongkong yang kami minta yaitu oleh PT BGE melalui kuasa hukum kami di Hongkong,” ungkap Khersna kepada wartawan, Selasa (2/8/2023).
Dirinya menjelaskan , isi surat KPK tersebut dinarasikan telah dilakukan koordinasi dan permintaan informasi kepada PT HSBC Indonesia terkait dengan transaksi keuangan PT BGE dan Honest Holding Limited (di HSBC Hongkong). Namun, PT HSBC menepis hal tersebut.
“Dalam meeting tersebut PT HSBC Indonesia menyampaikan kepada PT BGE bahwa mereka tidak pernah memberikan informasi apapun kepada KPK. Bila KPK mengatakan sumber informasi dari PT HSBC Indonesia, maka mereka minta copy surat PT HSBC Indonesia tentang hal tersebut. Berarti surat KPK hoaks,”jelasnya.
Khersna juga menegaskan, sebelumya dan saat ini PT BGE tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup.
“Berarti konten surat KPK hoaks, bila kita membaca dan mencermati secara seksama konten surat KPK nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 ternyata kontradiktif dan ambigu. Lagi-lagi konten surat KPK hoax,” tegasnya.

Oleh karena itu, Khresna akhirnya menyimpulkan dari 4 poin tersebut di atas, adalah absolut atau mutlak hoaks.
“Video konten press release yang dilakukan oleh Pahala Nainggolan pada bulan Desember 2022 lalu, semua isi pernyataan-pernyataan yang bersangkutan penuh dengan kebohongan-kebohongan,” tutur dia.
Salah satunya Khresna melanjutkan yang bersangkutan mengatakan bahwa PT BGE mengatakan bahwa surat KPK nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 hoax.
“Padahal yang kami sampaikan surat KPK yang dimaksud tersebut asli akan tetapi isi surat tersebut hoax. Yang mana surat tersebut diduga kuat dilakukan oleh Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan untuk dijadikan alat bukti pada sidang di BANI ke 2 yang mengalahkan PT BGE,” beber Khresna.
Padahal ia menambahkan, PT BGE telah memenangi perkara di Mahkamah Agung dari tingkat Kasasi, PK, PK di atas PK dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun diduga Agus Rahardjo dan Pahala Nainggolan merusak kepastian hukum di Indonesia.
“Untuk itu kami selaku kuasa hukum PT BGE meminta dilakukan konfrontasi antara pihak KPK (AR dan PN), PT BGE dan PT HSBC Indonesia. Untuk mencari siapa yang berbohong dan melakukan perbuatan melawan hukum. Akan tetapi Bapak Agus Raharjo dan Bapak Pahala Nainggolan tidak mempunyai keberanian diduga karena mereka telah melakukan kebohongan-kebohongan perbuatan melawan hukum,” tandas Khresna.
Dikesempatan yang berbeda, Agus Rahardjo belum bisa dihubungi awak media. Sementara Pahala Nainggolan, diduga hanya membaca pesan dengan tanda contreng biru tanpa merespons pertanyaan yang diajukan. [Ramdhani/Mustofa]
-
NASIONAL30/04/2025 09:00 WIB
Menkopolkam: Premanisme Berkedok Ormas Harus Dibasmi Tuntas
-
EKBIS30/04/2025 09:30 WIB
IHSG Awali Dagang Terakhir April dengan Optimisme Tipis, Sektor Transportasi Jadi Motor Penggerak
-
FOTO30/04/2025 19:00 WIB
FOTO: Fashion Show Produk UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
-
EKBIS30/04/2025 16:00 WIB
Membanggakan! Bulog Serap 1,3 Juta Ton Beras Dalam Sebulan, Tertinggi Dalam 23 Tahun
-
EKBIS30/04/2025 10:30 WIB
Rupiah Perkasa, Pimpin Penguatan Mata Uang Asia di Tengah Kenaikan Dolar AS
-
FOTO30/04/2025 09:53 WIB
FOTO: KWP Bersama DPR Gelar Diskusi Dalektikan Demokrasi
-
NASIONAL30/04/2025 12:00 WIB
Kabar Baik untuk Jurnalis! MK Tegaskan Frasa “Tanpa Hak” di UU ITE untuk Lindungi Profesi
-
NUSANTARA30/04/2025 00:01 WIB
Dedi Mulyadi Siapkan Program Militer untuk Siswa Bermasalah, Dapat Dukungan Warga