Berita
Sudinsos Jaktim Serahkan Bantuan Penyintas Kebakaran di Ciracas

AKTUALITAS.ID – Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Senin (30/10), memberikan bantuan pada warga penyintas kebakaran di Jalan Raya Poncol, RT 02/ RW 07 Kelurahan Ciracas.
Plt Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Timur, Abdul Salam mengatakan, banrtuan yang diberikan secara simbolis ke pihak kelurahan dan selanjutya diberikan pada penyintas kebakaran.
“Semoga ini meringankan beban mereka,” tuturnya.
Dia menjelaskan, bantuan natura yang diberikan berupa beras 20 kilogram, mie instan dua dus, minyak goreng dua pack, kecap dua botol, sarden 10 kaleng, biskuit dua pack dan air mineral kemasan botol dua dus.
Adapun bantuan sandang yang diberikan adalah, selimut dewasa dua lembar, handuk dua lembar, daster dua pcs, mukena dua pcs, baju koko dua pcs, kaos kerah dua pcs, sajadah dua pcs. Kemudian kain sarung dua pcs, songkok dua pcs, pasta gigi empat pcs, matras dua pcs dan kaos oblong dua pcs.
Sementara, Plt Lurah Ciracas, Vera Riana Sari, menyampaikan terimakasih pada jajaran Sudin Sosial Jakarta Timur yang telah memberikan bantuan tersebut.
“Untuk puing-puing bekas kebakaran, kami akan kerahkan PPSU untuk lakukan pembersihan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, peristiwa kebakaran yang terjadi MInggu (29/10) kemarin menyebabkan empat kios dan tiga rumah kontrakan hangus terbakar. (Red)
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
EKBIS20/04/2025 22:00 WIB
Pemkab Mimika Dorong Produksi Telur Lokal Capai 15 Ton per Hari
-
OASE21/04/2025 05:00 WIB
Jangan Sampai Menyesal di Akhirat: Peringatan Keras Rasulullah untuk Para Pemimpin
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto