Saut Situmorang Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Saksi Kasus Firli Bahuri 


Ilustrasi. Bareskrim Polri (IST)

AKTUALITAS.ID – Mantan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Saut diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantauan dilokasi, Saut hadir pada pukul 13.45 WIB dengan menggunakan blezzer abu-abu dalaman kaos hitam, celana hitam dan sepatu putih.

Saut datang sendirian. Tanpa didampingi kuasa hukum. 

Saat disapa para wartawan, Saut buka suara. Ia mengatakan kehadirannya merupakan panggilan tambahan.

“Hari ini saya dipanggil, suratnya si sudah hampir 4 hari, tetapi saya ke Padang ke universitas Mandala, diskusi degan mahasiswa, Rocky Gerung ya, jadi baru diundang hari ini. Udah gitu aja,” ujar Saut kepada wartawan, Kamis (30/11).

Saat ditanya mengenai persiapan, ia hanya mengatakan bahwa akan memberikan keterangan mengenai Pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan gratifikasi atau suap.

“Persiapannya kan ya kalau Pasal 12 E itu kan memaksa ya, ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup,” ucapnya.

Diketahui, ini merupakan kali kedua Saut diperiksa. Mulanya Saut diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/10/2023) dengan kapasitas sebagai ahli. Adapun pada hari ini Saut diperiksa sebagai saksi.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah barang bukti disita, mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Ada juga 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.  (RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>