Berita
Membaca Do’a Qunut Sholat Subuh Wajib atau Tidak? Ini Hukumnya
AKTUALITAS.ID – Doa qunut dalam salat Subuh yang dibaca setelah i’tidal dan sebelum sujud rakaat terakhir, merupakan praktik yang diterapkan oleh Rasulullah hingga beliau wafat.
Membaca doa Qunut sholat Subuh merupakan salah satu amalan yang dilakukan oleh umat muslim dalam ibadah sholat Subuh. Meskipun demikian, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai status hukum dari amalan tersebut.
Menurut penjelasan dalam buku “Menyingkap Rahasia Keutamaan dan Keistimewaan Shalat Subuh” karya Asrifin An Nakhrawie, secara bahasa qunut memiliki arti sebagai doa, khusyuk, ibadah, taat atau diam.
Secara istilah fiqih, qunut merujuk pada doa khusus yang dibaca dalam salat, baik sebelum atau sesudah rukuk.
Dalam perspektif Fiqih, Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani dalam bukunya “Fiqih Shalat Terlengkap” menyatakan bahwa Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca qunut Subuh tidak disunnahkan, sementara Imam Malik dan Syafi’i menyebutkan kesunnahan membacanya.
Sebagaimana dijelaskan, tidak membaca doa qunut dalam salat Subuh tidak menjadikan salat tersebut batal.
Akan tetapi, kitab “al-Adzkar” karya Imam Nawawi menyebutkan bahwa membaca doa qunut Subuh adalah sunnah muakkad.
Menurut sebagian ulama mazhab tertentu, membaca doa Qunut sholat Subuh bukanlah kewajiban, melainkan sunnah. Hal ini berdasarkan pada interpretasi mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam.
Sedangkan, menurut mazhab Syafi’i dan Maliki memandang qunut sebagai doa yang seharusnya dibaca setiap muslim ketika shalat Subuh.
Namun, bagi yang tidak hafal doa qunut Subuh, dapat menggantinya dengan membaca surah Al-Baqarah ayat 201.
رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
Rabbanā ātinā fid-dun-yā ḥasanataw wa fil-ākhirati ḥasanataw wa qinā ‘ażāban-nār.
Artinya: “Ya Allah, berilah kami kebaikan dalam kehidupan dunia dan akhirat serta jauhkanlah kami dari siksa api neraka” . (YAN KUSUMA/RAFI)
-
POLITIK21 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
-
POLITIK24 jam lalu
Heddy Luqito: Selama Tahun 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara
-
POLITIK22 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
-
POLITIK20 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong
-
Jabodetabek23 jam lalu
Cemburu Melanda, Pria di Bekasi Siram Mantan Pacar dengan Air Keras
-
POLITIK23 jam lalu
PDIP Tak Mau Terburu-Buru Sikapi Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
EkBis21 jam lalu
OJK: Tidak Ada Lonjakan Utang Pinjol Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jabodetabek19 jam lalu
Seorang Pria Berusia 46 Tahun Tewas Tertabrak KRL di Cilebut, Bogor