Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam, Berikut Penjelasannya


Kumpulan Gambar Ucapan Imlek 2024 (Foto: Freepik/@pikisuperstar)

AKTUALITAS.ID – Perayaan Imlek 2024, tak sedikit yang mempertanyakan bagaimana hukumnya mengucapkan selamat Imlek dalam Islam.

Imlek biasanya dirayakan dengan berbagai tradisi, termasuk menyantap makanan khas, membersihkan rumah, memberikan amplop merah (angpao) yang berisi uang kepada anggota keluarga yang lebih muda dan menyalakan kembang api.

Namun, apakah mengucapkan selamat Imlek kepada orang Tionghoa diperbolehkan atau diharamkan bagi seorang Muslim?

Dilansir dari laman NU Online, terdapat beberapa ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Imlek dianggap diperbolehkan dan argumen mereka didasarkan pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8 dalam Al-Qur’an.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah tidak menghalangi seorang Muslim untuk berbuat baik kepada siapa pun yang tidak memerangi atau mengusirnya.

Oleh karena itu, mengucapkan selamat pada hari raya non-Muslim dianggap sebagai bentuk kebaikan kepada non-Muslim. Oleh karena itu, hukumnya adalah diperbolehkan untuk melakukannya.

Beberapa ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat Imlek antara lain Syekh Ali Jum’ah, Syekh Muhammad Rasyid Ridla, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh al-Syurbashi, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Ishom Talimah, Syekh Musthafa al-Zarqa’, Prof. Dr Abdussattar Fathullah Sa’id, Prof. Dr. Muhammad al-Sayyid Dusuqi, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan lain-lain.

Di sisi lain, menurut Buya Yahya, mengucapkan selamat Imlek adalah haram karena termasuk dalam memperbesar syiar umat yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulullah.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa dalam masalah hukum mengucapkan selamat Imlek, jika itu berkaitan dengan syiar agama, pasti ada pedoman yang harus diperhatikan.

Menurutnya, mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek juga dianggap sebagai memperbesar syiar umat yang tidak beriman kepada Allah dan Rasulullah SAW sehingga menjadi haram bagi umat Islam.

“Jika mau mengucapkan selamat tahun baru, maka dilihat terlebih dahulu, dalam hal tersebut ada hubungannya dengan keyakinan atau tidak. Jika ada hubungannya dengan keyakinan masalah agama maka haramnya tingkat tinggi, seperti mengucapkan selamat Natal contohnya,” jelas Buya Yahya.

Ia juga mengingatkan agar umat Islam memiliki pendirian yang kokoh terhadap prinsip-prinsip Islamiyyah dan tidak hanya mengikuti tren dan arus perkembangan di masyarakat.

Sebab itu, menghadapi perayaan orang non-Muslim, seorang Muslim diharapkan untuk bersikap sewajarnya dan memperlakukan hari perayaan tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>