Connect with us

Berita

Laporan Polisi Diproses Sangat Cepat, Pengurus Yayasan PT UTA ’45 Nilai Janggal

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Civitas akademika Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45), mengaku janggal dengan laporan polisi yang diterima salah seorang pengurus Yayasan Perguruan Tinggi UTA ’45. Hal ini karena laporan tersebut prosesnya sangat cepat.

“Pelaporan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2024 dan keesokan harinya tanggal 18 Januari 2024 sudah langsung terbit surat perintah penyelidikan,” kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, kepada wartawan di Jakarta, ditulis Rabu (28/2/2024).

Laporan dengan nomor: LP/B/294/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari 2024 itu dibuat oleh pelapor Tedja Widjaja dan terlapor Rudyono Darsono.

Diungkapkan Rudyono, dirinya menerima panggilan dari kepolisian untuk hadir di Polda Metro Jaya pada 23 Februari 2024 pukul 10.00 WIB. Namun undangan untuk hadir di PMJ, baru ia terimanya pada sore di hari yang sama.

Menurut Rudyono, kilatnya penerbitan surat perintah penyelidikan laporan polisi tersebut tidak masuk akal. Sebab surat perintah penyelidikan, baru akan muncul setidaknya 5 sampai 10 hari dari waktu laporan dibuat.

“Karena mulai dari pembuatan laporan di SPKT sampai mendapat disposisi dari direktur itu harus melewati minimal tiga administrator surat-menyurat. Kami pengalaman membuat laporan polisi di Polda Metro bahkan prosesnya tahap per tahap dari mingguan hingga 1 bulanan, tergantung kita urus atau tidak,” paparnya.

Rudyono dilaporkan terkait perkara yang sudah sekitar lima tahun berlalu. Ia dipolisikan lantaran keterangannya di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait sengketa lahan Universitas yang dianggap oleh pelapor sebagai keterangan palsu.

“Namun tidak pernah ada penetapan baik oleh hakim yang mengadili maupun dari pengadilan, sangat janggal memang, karena keterangan palsu pada persidangan itu masuk dalam ranah UU Kehakiman dan dalam kekuasaan hakim yang bertugas, bukan ranah publik,” tandasnya.

Rudyono menduga ada upaya pemidanaan atau memaksa dirinya untuk berdamai, lantaran saat ini sertifikat dan akta jual beli pihak Tedja yang disengketakan, sudah dibatalkan keabsahannya oleh pengadilan. Ini terjadi setelah proses bertahun-tahun di pengadilan.

Lebih lanjut, atas kondisi ini UTA ’45 Jakarta memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

“Kita ini sedang mendidik mahasiswa untuk menjadi sarjana-sarjana buat mengabdi kepada negeri ini. Tapi kita terus diganggu,” tandas Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Sulistomo.

Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Rajes Khana menilai janggal proses hukum yang menjerat Rudyono. Sebab, pada dasarnya perkara ini ialah persoalan sengketa tanah, dan ujungnya pemilik tanah diduga coba dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang hendak menguasai lahan.

Terkait sengketa tanah, pihaknya bisa menjamin bahwa seluruh bukti kepemilikan telah dimiliki.

“Jangan mempermainkan hukum demi kepentingan sesaat organisasi tertentu atau untuk memperkaya diri,” tandas Rajes. [Enal Kaisar/Ari Wibowo]

Trending

Exit mobile version