Berita
TNI Ungkap Kasus Penganiayaan di Papua, Hukuman Tersangka Berbeda-beda

AKTUALITAS ID – Mayjen TNI Nugraha Gumilar, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, memberikan penjelasan terkait kasus penganiayaan yang melibatkan 13 prajurit TNI terhadap seorang pemuda anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Menurut Mayjen Nugraha, peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut berbeda, sehingga hukuman dan sanksi yang dijatuhkan dapat bervariasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Jumat (29/3/2024), Mayjen Nugraha menyampaikan, “Itu ada (tersangka) yang pukul, ada yang merekam (peristiwa kekerasan), itu tingkat kesalahannya berbeda.”
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan dalam tingkat keterlibatan dan kesalahan antara para tersangka dalam kasus tersebut.
Meskipun demikian, Mayjen Nugraha menekankan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah bagi para tersangka sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Asas praduga kita terapkan, kita pun ingin juga melindungi hak-hak mereka, tidak serta-merta menyalahkan,” ujarnya.
Sementara proses penyidikan terhadap kasus penganiayaan ini masih berlangsung, Kapuspen TNI menegaskan bahwa TNI sangat serius dalam mengusut kasus tersebut. Belum ada kepastian kapan kasus ini akan dilimpahkan dari Polisi Militer ke Oditurat Militer karena proses penyelidikan yang masih terus berlangsung.
Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria terikat dan luka-luka setelah dianiaya oleh beberapa prajurit. Korban diketahui sebagai anggota KKB bernama Definus Kogoya, dan peristiwa ini terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dan Polisi Militer Kodam III/Siliwangi, 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak asasi manusia dan kewajiban aparat untuk menjaga keamanan sambil tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
OLAHRAGA12/03/2025
Pensiun dari Sepak Bola, Atep Fokus Menjadi Pelari