Connect with us

Berita

Ketua KPU RI Hasyim Bantah Tuduhan Pelanggaran Kode Etik di Sidang DKPP

Published

on

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, secara tegas membantah tuduhan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang ditujukan kepadanya. Tuduhan tersebut terkait dugaan perbuatan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Pernyataan bantahan ini disampaikan oleh Hasyim setelah menyelesaikan sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5/2024). Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.

“Intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” ujar Hasyim kepada awak media. 

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. “Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekedar saya mau membantah karena memang faktanya tidak demikian,” kata Hasyim.

Namun, Hasyim tidak merinci pokok perkara ataupun aduan yang dilayangkan kepadanya karena sidang dilakukan secara tertutup. “Karena materinya sidang tertutup maka saya tidak akan menyampaikan apa yang menjadi materi pemeriksaan di dalam sidang DKPP,” ujarnya.

Sidang pemeriksaan tersebut dibuka oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, yang menyatakan bahwa perkara dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 akan berlangsung secara tertutup. “Dengan ini saya nyatakan dibuka dan sidang ini saya nyatakan berlangsung secara tertutup,” ujar Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta.

Sebelumnya, perwakilan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan, yang bertindak sebagai kuasa hukum pengadu, menyatakan bahwa pihaknya menghadirkan ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memberikan keterangan dalam sidang tersebut. 

“Hari ini ada ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Karena mereka kan lembaga negara yang memantau mengenai UU TPKS,” kata Aristo dalam pesan tertulisnya pada Selasa (21/5/2024) malam.

Aristo berharap bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat melihat fakta-fakta dari laporan yang mereka ajukan. “Kami dan klien berharap, DKPP bisa melihat bukti-bukti yang kita ajukan dimana ada relasi kuasa dan manipulasi informasi,” ujarnya.

Proses sidang pemeriksaan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan Ketua KPU yang merupakan lembaga vital dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Hasyim Asy’ari berjanji akan tetap kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini demi menjaga integritas dan kredibilitas lembaga KPU. (YAN KUSUMA/RAFI)

Trending

Exit mobile version