Connect with us

Berita

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Sudah Meninggal: Pandangan dan Penjelasan

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman agama. Tidak jarang kita memiliki teman, sahabat, atau bahkan keluarga dari agama yang berbeda. Susah senang dunia dijalani bersama, tentunya kita akan merasa sedih ketika teman atau kerabat meninggal dunia. 

Sebagai seorang teman atau kerabat yang baik, mendoakan mereka yang telah meninggal merupakan bentuk penghormatan dan ungkapan rasa dukacita. Namun, bagaimana jika sahabat atau kerabat yang meninggal adalah non-muslim? Bolehkah seorang muslim mendoakan mereka?

Berdasarkan pandangan Dr. H. Ramdan Fawzi, Pengasuh Pondok Pesantren Robitoh Kabupaten Bandung Barat, yang dilansir dari NU Jawa Barat, mendoakan non-muslim yang sudah meninggal dilarang dalam Islam. Termasuk mendoakan pengampunan bagi seseorang yang meninggal dalam keadaan kafir. Namun, kita diperbolehkan untuk mendoakan non-muslim yang masih hidup agar mereka mendapatkan hidayah dan kebaikan di dunia.

Hal ini tercantum dalam Kitab Hasyiyah As-Shawi Juz 3 halaman 75, yang menjelaskan bahwa Nabi dan orang-orang beriman tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik, meskipun mereka adalah kerabat, setelah jelas bahwa mereka adalah penghuni neraka karena mati dalam keadaan kafir. Memintakan ampunan bagi orang kafir yang masih hidup dibolehkan jika tujuannya adalah memohonkan hidayah agar mereka masuk Islam.

Ustaz Abdul Somad (UAS) juga menyampaikan pandangan serupa. Dalam konteks mendoakan non-muslim yang sudah meninggal, termasuk orang tua, UAS mengutip Surah At Taubah ayat 114. Ayat tersebut menjelaskan bahwa Nabi Ibrahim berlepas diri dari bapaknya yang meninggal dalam keadaan kafir, setelah menyadari bahwa bapaknya adalah musuh Allah. UAS menyarankan agar seorang muslim mendoakan dengan ungkapan, “Ya Allah, hamba-Mu ini aku serahkan kepada-Mu,” sebagai bentuk pengabdian dan penyerahan diri kepada Allah tanpa meminta pengampunan dosa bagi non-muslim yang sudah meninggal.

Fatwa Tarjih Muhammadiyah juga sejalan dengan pendapat ini. Menurut fatwa tersebut, seorang muslim diperbolehkan mendoakan non-muslim selama doa tersebut tidak terkait dengan ibadah mereka, seperti meminta ampunan dosa. Hal ini didasarkan pada Surah At Taubah ayat 113 yang menegaskan bahwa Nabi dan orang-orang beriman tidak diperkenankan memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik setelah jelas bahwa mereka adalah penghuni neraka.

Selain itu, Surah At Taubah ayat 84 melarang Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan salat dan berdiri di atas kubur orang-orang munafik, yang mati dalam keadaan fasik dan ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya.

Secara keseluruhan, pandangan para ulama dan ayat-ayat Al-Quran yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa mendoakan pengampunan bagi non-muslim yang sudah meninggal tidak diperbolehkan dalam Islam. Namun, doa-doa yang tidak terkait dengan ibadah non-muslim, seperti ungkapan penyerahan diri kepada Allah, masih diperbolehkan sebagai bentuk penghormatan dan dukacita. (YAN KUSUMA/RAFI)

Trending

Exit mobile version