Berita
Dua Tahanan Kabur dari Pengawasan Jaksa di Mataram
AKTUALITAS.ID – Dua tahanan yang berada di bawah pengawasan jaksa berhasil melarikan diri setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (26/6). Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa salah seorang tahanan telah menyerahkan diri ke Kantor Kejari Mataram.
“Yang satu sudah balik semalam, satunya lagi belum. Semoga sore ini bisa ketemu,” ujar Harun, Kamis (27/6).
Harun menjelaskan bahwa kedua tahanan yang kabur tersebut merupakan terdakwa dalam perkara pencurian. Ia menegaskan bahwa peristiwa kaburnya tahanan terjadi saat petugas kejaksaan membawa seluruh tahanan kembali ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat, bukan saat menunggu persidangan selesai.
“Kaburnya pas di jalan pulang,” jelas Harun.
Upaya pencarian terhadap satu tahanan yang masih buron terus dilakukan oleh pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui keberadaan tahanan yang kabur tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kaburnya tahanan di Indonesia dan mengundang perhatian publik terhadap pengawasan dan pengawalan tahanan oleh aparat penegak hukum. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NUSANTARA27/12/2025 11:30 WIBData Terkini BNPB 26 Desember 2025: 1.137 Tewas dan 457 Ribu Warga Sumatera Mengungsi
-
NASIONAL27/12/2025 10:00 WIBDPR Kritik Pembubaran Diskusi Reset Indonesia di Gunungsari Madiun
-
NUSANTARA27/12/2025 10:30 WIBMahasiswi Tersambar Petir di Gunung Merbabu Saat Libur Natal Tahun Baru
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh
-
NASIONAL27/12/2025 12:00 WIBPemerintah Prabowo Siapkan PP untuk Menguatkan Perpol 10/2025