Connect with us

DUNIA

Otorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia

Aktualitas.id -

Ilustrasi: Wisatawan asal Inggris memulai perjalanan wisata selama tiga hari dua malam menggunakan kapal White Pearl 02, Kamis, 5 Juni 2025. Trip ini merupakan bagian dari paket wisata unggulan milik agen perjalanan Labuan Bajo Holiday (LABAHO). Ist

AKTUALITAS.ID –  Pemerintah Britania Raya menilai bahwa masyarakat Inggris sebaiknya menghindari kegiatan berwisata di dekat daerah gunung api yang masih aktif di Indonesia.

Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan (FCDO) Britania Raya melalui diterbitkannya peringatan perjalanan (travel warning) internasional untuk 2026 menyatakan Indonesia masuk ke dalam 55 negara yang tidak direkomendasikan untuk dikunjungi.

Misalnya, seperti di sekitar Gunung Lewotobi Laki-laki di Nusa Tenggara Timur (NTT), Gunung Sinabung di Sumatra Utara, Gunung Marapi di Sumatra Barat, Gunung Semeru di Jawa Timur, Gunung Ruang di Sulawesi Utara, serta Gunung Ibu di Maluku Utara.

Meski demikian, Pemerintah Inggris menekankan aturan itu bersifat spesifik dan tidak berlaku di semua kawasan Indonesia.

Pemerintah juga menekankan pentingnya memperhatikan faktor keamanan selama melakukan perjalanan. Sebelum memesan liburan, FCDO merekomendasikan para pelancong untuk selalu memeriksa tiga hal yaitu validitas paspor, cakupan asuransi perjalanan, dan destinasi tujuan telah dianggap aman berdasarkan saran resmi Inggris.

Bepergian melawan saran FCDO dapat membatalkan asuransi perjalanan dan bahkan membatasi dukungan yang dapat diberikan pemerintah Inggris jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di luar negeri.

Daftar peringatan perjalanan ini sebelumnya memuat lebih dari 70 negara. Hingga Desember 2025, jumlahnya berkurang karena pemerintah melakukan evaluasi ulang.

Peringatan ini sering berlaku untuk daerah perbatasan, zona konflik, atau wilayah yang terkena dampak pemberontakan atau kejahatan serius.

Negara dan wilayah dapat ditambahkan ke daftar larangan perjalanan karena sejumlah alasan, termasuk konflik bersenjata, terorisme, kerusuhan sipil, bencana alam, atau peningkatan risiko penangkapan bagi warga negara asing.

(Purnomo/goeh)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version