EKBIS
PT DPM Konsisten Mematuhi Peraturan serta Memenuhi Kewajiban Perpajakan

AKTUALITAS.ID – Sebagai perusahaan tambang seng dan timah hitam di Indonesia, PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) senantiasa menjalankan operasional bisnisnya dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku serta selalu memastikan kepatuhan atas kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Manager External PT DPM, David Liang Shuang mengatakan, “PT DPM menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam kegiatan operasional. Kami pastikan setiap aspek bisnis, mulai dari perizinan, operasional, hingga perpajakan, berjalan sesuai ketentuan hukum.
Oleh karena itu, kami menjamin bahwa setiap pembangunan yang telah dilakukan sudah dilengkapi dengan persyaratan administrasi yang lengkap, berijin dan sah di mata hukum.”
Sebagai contoh, bangunan Camp di Dusun II Hutaginjang, Desa Polling Anak Anak, Kec. Silima Pungga Pungga memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi pada tahun 2021, bangunan Warehouse di Dusun II Hutaginjang, Desa Polling Anak Anak, Kec. Silima Pungga Pungga juga memiliki IMB yang keluar pada tahun 2021.
Sementara untuk Fasilitas Primary Crushing Workshop, pagar dan Culvert yang terletak di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan, Kec. Silima Pungga Pungga, memiliki IMB yang dikeluarkan Pemkab Dairi tahun 2024 lalu.
Dalam hal kewajiban perpajakan, PT DPM selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan akuntabel.
“PT DPM memahami bahwa pajak merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung pembangunan negara. Oleh karena itu, kami memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan penerapan GCG yang ketat, PT DPM memastikan bahwa seluruh proses bisnis berjalan dengan jujur dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diperkuat dengan audit berkala oleh pihak independen guna memastikan pelaporan keuangan dan perpajakan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas David.
Komitmen PT DPM ini telah dibuktikan dengan penghargaan yang diberikan oleh otoritas perpajakan. PT DPM telah menerima Piagam Penghargaan “Kontribusi Penerimaan Pajak dan Kepatuhan Tahun Pajak 2021” di KPP Pratama Kabanjahe serta Piagam Penghargaan Kontribusi Pembayaran Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara II Tahun Pajak 2023.
“Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi integritas, PT DPM terus berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara bertanggung jawab, mematuhi peraturan, dan memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan prinsip kepatuhan dan transparansi, PT DPM terus berupaya menjadi contoh perusahaan yang mendukung kemajuan bangsa melalui praktik bisnis yang legal dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup David. (AGUS/RIHADIN)
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang
-
EKBIS18/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Melonjak Tajam, Pegadaian Catat Rekor Baru di Rp2.045.000 per Gram
-
POLITIK18/04/2025 13:00 WIB
Permainan Catur Politik: Jokowi Bertahan, Prabowo Menyerang
-
POLITIK18/04/2025 10:00 WIB
Siap Siaga! Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Akhir Pekan Ini
-
POLITIK18/04/2025 11:00 WIB
Istana Balas Pernyataan Bahlil: Tak Ada Reshuffle Kabinet
-
NASIONAL18/04/2025 12:00 WIB
Eksponen 98 Pasang Badan Bela Menteri Desa Soal PHK Pendamping Eks Caleg
-
RAGAM18/04/2025 15:30 WIB
Terungkap! Peristiwa Dahsyat 35 Juta Tahun Lalu Jadi Penyebab Indonesia Terbagi Dua
-
RAGAM18/04/2025 16:00 WIB
12 Tradisi Paskah Paling Unik di Dunia, dari Polandia hingga Indonesia