EKBIS
Kabar Gembira! KAI Buka Angkutan Motor Gratis (Motis) Nataru 2025/2026
AKTUALITAS.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi menetapkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Periode layanan khusus ini berlangsung selama 18 hari, mulai 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui situs resmi KAI, yang menyebutkan bahwa minat masyarakat menggunakan transportasi kereta api pada libur panjang akhir tahun diprediksi kembali meningkat.
Ada Program Angkutan Motor Gratis (Motis) Nataru 2025/2026
Untuk memudahkan mobilitas masyarakat, pemerintah kembali menghadirkan Angkutan Motor Gratis (Motis) pada dua lintasan, yaitu:
Lintas Utara: Jakarta Gudang – Semarang Tawang
Lintas Tengah: Jakarta Gudang – Purwosari
Periode pendaftaran Motis berlangsung 1–29 Desember 2025 dan dapat dilakukan secara online melalui nusantara.kemenhub.go.id.
Selain daring, masyarakat juga bisa mendaftar langsung di sejumlah lokasi berikut:
Jakarta Gudang
Tangerang (stasiun pengumpan)
Bekasi
Depok Baru (stasiun pengumpan)
Cirebon Prujakan
Tegal
Pekalongan
Semarang Tawang
Purwokerto
Kebumen
Kutoarjo
Lempuyangan
Purwosari
Syarat Lengkap Daftar Motis Nataru 2025/2026
Peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut:
1 – Persyaratan Umum
Mendaftar secara online atau langsung di posko yang disediakan.
Tidak sedang mengikuti program mudik gratis dari pihak lain.
Peserta yang membatalkan diri setelah mendaftar tidak dapat mengikuti program Motis tahun berikutnya.
2 – Dokumen Peserta
Satu peserta wajib memiliki:
KTP
Kartu Keluarga
SIM C
3 – Syarat Kendaraan
Kapasitas mesin motor maksimal 200 cc.
Satu motor mendapat fasilitas pembelian 2 tiket penumpang dan 1 tiket infant (anak di bawah 3 tahun).
Ketentuan pembelian tiket:
Nama pada tiket harus sesuai dengan peserta Motis terdaftar.
Penumpang kedua wajib tercantum dalam Kartu Keluarga peserta.
Tiket tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, atau diganti nama.
Tahapan Verifikasi
Peserta yang mendaftar online WAJIB melakukan verifikasi di posko sesuai jadwal.
Peserta yang hanya menitipkan motor wajib menunjukkan bukti perjalanan mudik dengan moda lain.
4 – Ketentuan Penyerahan Motor
Motor diserahkan H-1 atau dua hari sebelum keberangkatan.
Peserta harus membawa KTP asli dan bukti pendaftaran.
Motor masuk dan keluar stasiun dikenakan biaya parkir sesuai pengelola resmi.
Tidak diperbolehkan menitipkan helm dan kaca spion.
Bahan bakar wajib dikosongkan saat penyerahan.
Kode booking tiket KA diberikan saat motor diserahkan.
Peserta dilarang memberikan tip kepada petugas Motis.
Dengan dibukanya masa angkutan Nataru dan program Motis, masyarakat diimbau segera mengatur jadwal perjalanan agar mendapatkan layanan terbaik selama musim liburan akhir tahun. (Irawan/Mun)
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana

















