Connect with us

EKBIS

Tambahan TKD Wilayah Terdampak Bencana Rp10,65 Triliun, Disetujui Menkeu

Aktualitas.id -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. dok. Kemenkeu.

AKTUALITAS.ID – Realisasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) reguler hingga 17 Februari 2026 mencapai Rp13 triliun ke tiga provinsi terdampak bencana utama yakni Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui tambahan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun bagi wilayah terdampak bencana di Sumatera.

“Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Jadi, bukan angka 7 (triliun), apa 8 (triliun), kita ambil maksimal sesuai usulan Menteri Dalam Negeri,” kata Purbaya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Penetapan itu menimbang adanya 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD serta 20 daerah tidak terdampak yang juga mengalami penurunan.

Seluruhnya akan direvisi ke atas melalui mekanisme pergeseran anggaran.

Tambahan alokasi tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil (DBH), DBH tambahan, dana alokasi umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh.

“Dibandingkan dengan tahun lalu di tanggal yang sama, hanya Rp10,78 triliun. Jadi, lebih besar, sudah 30 persen dibanding tahun yang lalu,” ujarnya.

Dari sisi likuiditas, Menkeu memastikan kondisi kas daerah sebenarnya relatif memadai.

Per Januari 2026, kas Pemerintah Provinsi Aceh tercatat Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun.

“Mereka punya cash Rp9,9 triliun. Jadi, kita pastikan waktu itu uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana,” tuturnya.

Penyaluran tambahan TKD akan dilakukan bertahap selama tiga bulan, yakni Februari 2026 sebesar 40 persen, Maret 2026 30 persen, dan April 2026 sebesar 30 persen.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap revisi DIPA rampung paling lambat pada 28 Februari 2026, sehingga dana bisa segera ditransfer ke daerah dengan persyaratan minimal.

Penggunaan anggaran diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya.

( Yan Kusuma/goeh)

TRENDING

Exit mobile version