Connect with us

Jabodetabek

Kamis, Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek

Published

on

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Badan Pendapatan Daerah di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) kembali menyediakan layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pada Kamis ini, layanan Samsat Keliling dapat ditemukan di 14 lokasi strategis di wilayah Jadetabek. Berikut adalah daftar lengkap lokasi Samsat Keliling:

– Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB).

– Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB).

– Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB).

– Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gud Sarinag Cikoko Pancoran (08.00-14.00 WIB).

– Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB).

– Kota Tangerang: Perumnas 2 Cibodas dan parkiran busway Foodmospher (08.00-14.00 WIB).

– Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB).

– Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper Tangerang dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-12.00 WIB).

– Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00-11.00 WIB).

– Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square Gading (08.00-14.00 WIB).

– Kota Bekasi: Pizza Hut Jatiasih (08.00-12.00 WIB).

– Kabupaten Bekasi: Pasar Sentral Lippo Cikarang (08.00-12.00 WIB).

– Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan kantor Kelurahan Sukamaju (08.00-12.00 WIB).

– Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere (08.00-12.00 WIB).

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Selain itu, pastikan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.

Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan, serta membantu mengurangi kepadatan di kantor-kantor Samsat. Manfaatkan layanan ini untuk kenyamanan dan kemudahan Anda! (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version