Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasinya

Published

pada

Layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (Dok: ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin ini, 9 Desember 2024. Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis di Jakarta.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memanfaatkan layanan ini, warga diminta membawa dokumen berikut:

1. KTP asli beserta fotokopi.

2. SIM asli beserta fotokopi.

3. Mengisi formulir permohonan.

4. Menjalani tes kesehatan yang tersedia di lokasi.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda tanpa antre panjang! Pastikan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk kelancaran proses. (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version