Connect with us

JABODETABEK

Pemprov Jakarta Tegaskan Hanya TransJakarta yang Boleh Masuk Jalur Busway, Termasuk Mobil Pejabat dan Patwal

Aktualitas.id -

trans, transjakarta, bus,
Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa hanya kendaraan TransJakarta yang diperbolehkan untuk melintas di jalur busway, dan melarang kendaraan lainnya, termasuk kendaraan pejabat dan iring-iringan mobil pengawalan (patwal), untuk menerobos jalur tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, jalur busway merupakan jalan khusus bagi TransJakarta, dan tidak ada kendaraan lain yang boleh memasuki jalur tersebut.

Hal ini disampaikannya merespons maraknya kendaraan pengawalan pejabat dan patwal yang diketahui melintas di koridor 13 TransJakarta, yang sempat menjadi perbincangan di media sosial.

“Semuanya (termasuk kendaraan pejabat), sesuai dengan aturan kan dilarang begitu. Dia (jalur busway) jalannya jalan khusus TransJakarta, maka ada larangan untuk melakukan penerobosan,” ujar Syafrin di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Syafrin juga mengimbau masyarakat agar tetap taat terhadap peraturan yang ada dan mengajak mereka untuk beralih menggunakan transportasi umum, seperti TransJakarta, jika terjebak kemacetan.

“Tentu kami mengimbau untuk masyarakat yang sekiranya terjebak kemacetan silahkan gunakan angkutan umum, karena memang di koridor 13 jalurnya harusnya kita jaga steril,” tambahnya.

Pemprov Jakarta mengingatkan pentingnya menjaga jalur busway demi kenyamanan dan kelancaran pengguna transportasi umum. (Damar Ramadhan)

TRENDING

Exit mobile version