JABODETABEK
BPOM Bongkar Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan dalam pengawasan nasional terhadap peredaran kosmetik ilegal. Dalam operasi serentak yang dilakukan di seluruh Indonesia pada 10–18 Februari 2025, BPOM mencatat nilai pelanggaran produksi dan distribusi kosmetik ilegal mencapai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun 2024.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (2/5/2025), menjelaskan bahwa pengawasan menyasar 709 sarana distribusi, termasuk pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, hingga retail kosmetik. Hasilnya, sebanyak 340 sarana atau 48% tidak memenuhi ketentuan.
205 Ribu Kosmetik Ilegal Ditemukan
Sebanyak 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek disita, mencakup 4.334 varian produk. Mayoritas merupakan produk impor (60%) yang tengah viral di media sosial. Rincian pelanggaran meliputi:
- 79,9% tanpa izin edar,
- 17,4% mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid,
- 2,6% produk kedaluwarsa,
- dan 0,1% kosmetik injeksi ilegal.
“Temuan kami juga meliputi produksi skincare ilegal beretiket biru yang dibuat secara massal, dan adanya indikasi tindak pidana berulang,” tegas Taruna.
Yogyakarta Jadi Wilayah Tertinggi
Lima wilayah dengan temuan tertinggi adalah:
- Yogyakarta: lebih dari Rp11,2 miliar,
- Jakarta: lebih dari Rp10,3 miliar,
- Bogor: lebih dari Rp4,8 miliar,
- Palembang: Rp1,7 miliar,
- Makassar: Rp1,3 miliar.
“Data ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih marak, khususnya di daerah dengan tingkat konsumsi tinggi,” kata Taruna.
Imbauan untuk Influencer dan Konsumen
BPOM mengajak para influencer dan kreator konten untuk berperan aktif menyebarkan edukasi tentang kosmetik yang aman dan legal. Konsumen juga diminta untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli, yaitu:
- Cek Kemasan,
- Cek Label,
- Cek Izin Edar,
- dan Cek Kedaluwarsa.
“Jangan mudah tergiur produk viral. Pastikan membeli kosmetik hanya dari toko resmi, apalagi jika melalui online,” imbuhnya.
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan intensif demi melindungi masyarakat dan mendukung industri kosmetik dalam negeri yang aman dan kompetitif. (ARI WIBOWO/DIN)
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   FOTO30/10/2025 15:14 WIB FOTO30/10/2025 15:14 WIBFOTO: Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp29,37 Triliun 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
																	 
											 
											 
											 
											