Connect with us

JABODETABEK

BPOM Bongkar Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar

Aktualitas.id -

Kepala Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar. (ist)

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan dalam pengawasan nasional terhadap peredaran kosmetik ilegal. Dalam operasi serentak yang dilakukan di seluruh Indonesia pada 10–18 Februari 2025, BPOM mencatat nilai pelanggaran produksi dan distribusi kosmetik ilegal mencapai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun 2024.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (2/5/2025), menjelaskan bahwa pengawasan menyasar 709 sarana distribusi, termasuk pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, hingga retail kosmetik. Hasilnya, sebanyak 340 sarana atau 48% tidak memenuhi ketentuan.

205 Ribu Kosmetik Ilegal Ditemukan

Sebanyak 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek disita, mencakup 4.334 varian produk. Mayoritas merupakan produk impor (60%) yang tengah viral di media sosial. Rincian pelanggaran meliputi:

  • 79,9% tanpa izin edar,
  • 17,4% mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid,
  • 2,6% produk kedaluwarsa,
  • dan 0,1% kosmetik injeksi ilegal.

“Temuan kami juga meliputi produksi skincare ilegal beretiket biru yang dibuat secara massal, dan adanya indikasi tindak pidana berulang,” tegas Taruna.

Yogyakarta Jadi Wilayah Tertinggi

Lima wilayah dengan temuan tertinggi adalah:

  1. Yogyakarta: lebih dari Rp11,2 miliar,
  2. Jakarta: lebih dari Rp10,3 miliar,
  3. Bogor: lebih dari Rp4,8 miliar,
  4. Palembang: Rp1,7 miliar,
  5. Makassar: Rp1,3 miliar.

“Data ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih marak, khususnya di daerah dengan tingkat konsumsi tinggi,” kata Taruna.

Imbauan untuk Influencer dan Konsumen

BPOM mengajak para influencer dan kreator konten untuk berperan aktif menyebarkan edukasi tentang kosmetik yang aman dan legal. Konsumen juga diminta untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli, yaitu:

  • Cek Kemasan,
  • Cek Label,
  • Cek Izin Edar,
  • dan Cek Kedaluwarsa.

“Jangan mudah tergiur produk viral. Pastikan membeli kosmetik hanya dari toko resmi, apalagi jika melalui online,” imbuhnya.

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan intensif demi melindungi masyarakat dan mendukung industri kosmetik dalam negeri yang aman dan kompetitif. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version