Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta 25 November 2025: 5 Lokasi dan Syarat

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta pada Selasa, (25/11/2025). Layanan ini tersedia bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.

Layanan SIM keliling ini buka pukul 08.00-14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Dokumen yang harus dibawa antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut adalah 5 lokasi layanan SIM keliling di Jakarta:

1 – Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

2 – Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

3 – Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

4 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

5 – Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Pastikan Anda memenuhi syarat dan membawa dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM Anda. (Yan Kasuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version