Connect with us

JABODETABEK

TNGHS Terancam: Penambangan Ilegal Rusak 10 Persen Hutan Konservasi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: akutalitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Penambangan emas tanpa izin (PETI) telah merusak sekitar 10 persen dari luas Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang mencapai 105.072 hektare. Pernyataan itu disampaikan Kepala Balai TNGHS, Budi Chandra, yang memaparkan hasil perhitungan interim kerusakan hutan konservasi di wilayah Kabupaten Lebak, Bogor, dan Sukabumi.

Budi menyebutkan maraknya aktivitas PETI menjadi penyebab utama degradasi kawasan konservasi tersebut. Kerugian negara akibat kerusakan lingkungan masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita sangat perlu adanya tindakan penertiban kawasan hutan TNGHS agar tidak menimbulkan kerusakan,” ujar Budi di Lebak, Kamis (4/12/2025).

Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen Dody Trywanto, memperkirakan tingkat kerusakan berkisar antara 10–15 persen, dengan dampak paling parah terjadi di wilayah Kabupaten Lebak. Dody menegaskan aktivitas PETI tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir bandang dan longsor.

Menurut Dody, praktik penambangan ilegal di kawasan itu sudah berlangsung sejak 1990-an setelah penutupan operasi tambang resmi di wilayah tersebut. “Aktivitas PETI ini harus dihentikan karena bisa merusak ekologis lingkungan hutan, juga bisa menimbulkan bencana alam,” katanya.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan temuan sekitar 1.400 lubang tambang tersebar di tiga kabupaten dengan kedalaman antara 20–50 meter, membentuk labirin yang membahayakan. Tim Satgas PKH telah melakukan tiga operasi penertiban sejak akhir Oktober 2025 dan berhasil menutup hampir 400 lubang. Target operasi adalah menutup seluruh 1.400 lubang secara bertahap.

Rudianto memperingatkan lubang-lubang tambang tersebut berpotensi menjadi “bom waktu” yang memicu bencana dan merugikan masyarakat serta ekosistem sekitar. Penutupan lubang dan pemulihan lahan menjadi prioritas untuk mengurangi risiko tersebut.

Dampak ekologis dari kerusakan hutan ini juga mengancam keberlangsungan sejumlah spesies endemik TNGHS. Data Balai TNGHS tahun 2015 mencatat populasi macan tutul sebanyak 58 individu, namun pendataan terbaru belum dilakukan sehingga tren penurunan populasi menjadi kekhawatiran. Kamera trap yang dipasang petugas menunjukkan keberadaan macan tutul, burung elang jawa, dan owa jawa, namun jumlahnya menurun.

Selain fauna, flora endemik seperti anggrek, puspa, saninten, dan rasamala juga terancam karena banyak pohon ditebang untuk membuka akses tambang. Kerusakan vegetasi memperparah erosi tanah dan mengurangi kemampuan hutan menahan air, sehingga potensi banjir bandang dan longsor meningkat.

Pihak Balai TNGHS dan Satgas PKH menyerukan dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menjaga habitat dan mendukung upaya penertiban. Langkah penegakan hukum, penutupan lubang tambang, dan rehabilitasi lahan menjadi rangkaian tindakan yang diperlukan untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan konservasi. (Yan Kusuma/Mun)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version