NASIONAL
Bawaslu Minta KPU Masukkan Lima Eks Koruptor ke DCT Pemilu
Kelima eks koruptor ini telah dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu pada pekan lalu.
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera memasukkan lima nama Mantan narapidana korupsi ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD untuk Pemilu 2019. Kelima eks koruptor ini telah dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu pada pekan lalu.
Abhan mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan salinan putusan Bawaslu itu kepada KPU. “Sudah kami serahkan (salinan putusannya),” ujar Abhan, Ahad (14/10).
Karena itu, sebagaimana perintah dalam putusan tersebut, KPU diminta untuk segera memasukkan lima mantan narapidana korupsi itu ke dalam DCT Pemilu 2019. “Sesuai bunyi amar putusannya, setelah syarat dukungan perseorangan (untuk calon anggota DPD) dan syarat calon terpenuhi (harus segera dimasukkan ke dalam DCT),” tegas Abhan.
Hingga Ahad, kata dia, belum ada tambahan putusan tentang eks koruptor yang dikabulkan oleh Bawaslu RI. “Baru itu (lima putusan saja),” tambah Abhan.
Sebelumnya, jumlah mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu untuk masuk ke Daftar Calon Tetap Pemilu 2019 dipastikan bertambah. Bawaslu memutuskan mengabulkan lima mantan narapidana kasus korupsi masuk dalam DCT Pemilu 2019.
Berdasarkan sidang putusan terhadap gugatan sengketa penetapan DCT yang digelar pada 9-11 Oktober, Bawaslu mengabulkan gugatan lima calon anggota DPD yang juga mantan narapidana korupsi. Kelimanya yakni Abdillah (calon anggota DPD dari Sumatera Utara), La Ode Bariun (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Mashur Masie Abu Nawas (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Ahmad Yani Muluk (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara) dam Ririn Rosiana (calon anggota DPD dari Kalimantan Tengah).
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, membenarkan jika berdasarkan putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memasukkan lima mantan narapidana korupsi itu ke dalam DCT Pemilu 2019 sepanjang kelimanya memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPD. “Iya harus dimasukkan (ke dalam DCT calon anggota DPD),” ujar Fritz saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/10) malam.
Dengan adanya putusan itu, maka jumlah mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPD bertambah menjadi tujuh orang. Sebab, sebelumnya, ada dua mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu masuk ke DCT calon anggota DPD. Keduanya yakni Abdullah Puteh (calon anggota DPD dari Aceh) dan Syahrial Domapolii (calon anggota DPD dari Sulawesi Utara).
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan Aceh
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
OLAHRAGA13/12/2025 17:00 WIBTim Senam Indonesia Berhasil Meraih Empat Medali SEA Games 2025
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana