Connect with us

Nasional

Prabowo Tugaskan Wapres Jalankan Pemerintahan Hingga 23 Nopember

Published

pada

Presiden Prabowo sampaikan keterangan sebelum lawatan ke luar negeri. Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan keterangan kepada media sebelum melakukan lawatan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden selama dirinya menjalankan kunjungan kenegaraan ke luar negeri. Penugasan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo di Jakarta pada 8 November 2024.

Menurut Keppres tersebut, Gibran akan menjalankan tugas Presiden selama periode 8 hingga 23 November 2024, atau hingga Presiden Prabowo kembali ke tanah air, dalam rangka kunjungan kenegaraan ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris.

Keppres ini juga mencakup beberapa ketentuan penting, di antaranya bahwa jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama periode penugasan, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum melaksanakan kebijakan tersebut. Setelah Presiden Prabowo kembali, Wakil Presiden Gibran diminta untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan tugas tersebut.

Penugasan ini menunjukkan kepercayaan Presiden Prabowo kepada Wakil Presiden Gibran untuk melaksanakan tanggung jawab besar dalam menjaga kelancaran pemerintahan selama dirinya berada di luar negeri. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dapat diunduh melalui laman resmi jdih.setneg.go.id. (KAISAR/RAFI)

Trending

Exit mobile version