NASIONAL
Presiden Prabowo Resmi Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
AKTUALITAS.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional untuk mempercepat hilirisasi berbagai sektor strategis dan memperkuat ketahanan energi di tanah air.
Pembentukan satgas tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 3 Januari 2025 dan diakses oleh publik pada Jumat (10/1/2024).
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan terdiri dari sejumlah menteri serta pimpinan lembaga terkait. Tugas utama satgas ini adalah mempercepat hilirisasi di sektor-sektor vital seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri.
Satgas juga memiliki tugas untuk mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional, yang meliputi pengelolaan sektor minyak dan gas, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, serta pembangunan infrastruktur pendukung hilirisasi dan ketahanan energi, seperti fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan energi.
Pung Nugroho Saksono, selaku Ketua Satgas, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja untuk merumuskan kebijakan dan regulasi yang dapat mendorong percepatan hilirisasi dan ketahanan energi, serta mengidentifikasi proyek-proyek strategis yang dapat dibiayai melalui perbankan, lembaga keuangan, dan APBN. Satgas juga berwenang untuk mengatasi kendala dan hambatan yang muncul dalam pelaksanaan program-program hilirisasi ini.
Menurut Keppres tersebut, Satgas memiliki delapan tugas utama, antara lain meningkatkan koordinasi kebijakan antar kementerian, menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, mengidentifikasi potensi wilayah usaha, serta merekomendasikan penyelesaian masalah dan hambatan yang ada. Satgas juga bertugas untuk memberikan rekomendasi administratif kepada pejabat yang menghambat percepatan tersebut.
Selain itu, Satgas wajib melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Pembentukan Satgas ini diharapkan akan menjadi langkah penting dalam mempercepat pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam yang lebih berkelanjutan serta meningkatkan ketahanan energi nasional. (Damar Ramadhan)
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan

















