NASIONAL
Menkum Supratman: Pembentukan Badan Legislasi Nasional Penting untuk Reformasi Hukum

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional. Menurutnya, badan ini penting untuk melakukan reformasi hukum di Indonesia.
“Kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Supratman menjelaskan bahwa saat ini kewenangan perencanaan hingga pembentukan peraturan perundang-undangan pemerintah berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum. Namun, ia menyerahkan keputusan akhir terkait pembentukan Badan Legislasi Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan badan legislasi nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan Presiden. Pokoknya apa pun yang Presiden anggap baik, maka sebagai pembantu Presiden kami patuh,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, alternatif pembentukan badan tersebut bisa melekat pada menteri, seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan atau Menteri Investasi/Kepala BKPM.
“Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Badan ini nantinya bertugas menggodok dan mengoordinasikan rancangan undang-undang sebelum dibawa ke DPR.
Yusril menjelaskan pembentukan Badan Legislasi Nasional diamanatkan dalam perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam aturan itu, ranah dari eksekutif untuk mengeksekusinya.
“Ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR punya badan legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat UU itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” kata Yusril. (Mun/Yan Kusuma)
-
OLAHRAGA10/06/2025 20:30 WIB
Jepang Hajar Timnas Indonesia 6-0 Tanpa Balas
-
NASIONAL10/06/2025 17:00 WIB
Bahlil : Izin Tambang Raja Ampat Terbit Sebelum Era Jokowi
-
DUNIA10/06/2025 16:30 WIB
Agresi ke Gaza, Israel Habiskan Rp1,3 Triliun per Hari
-
NASIONAL11/06/2025 04:30 WIB
Sanksi DKPP: KPU Papua Barat Terbukti Gegabah dalam Pilkada Fakfak
-
EKBIS10/06/2025 16:00 WIB
Kadin : Belanda Siapkan Rp4,89 T Dukung Program RI
-
NASIONAL10/06/2025 17:30 WIB
Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi, KPK Sambangi Kementerian PU
-
RAGAM10/06/2025 19:30 WIB
Gisel Tanggapi Tuduhan Kerap Gonta-Ganti Pasangan
-
OTOTEK10/06/2025 18:30 WIB
BRIN Kembangkan Bahan Komposit Untuk Alat Transportasi