NASIONAL
Menkum Supratman: Pembentukan Badan Legislasi Nasional Penting untuk Reformasi Hukum
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional. Menurutnya, badan ini penting untuk melakukan reformasi hukum di Indonesia.
“Kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Supratman menjelaskan bahwa saat ini kewenangan perencanaan hingga pembentukan peraturan perundang-undangan pemerintah berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum. Namun, ia menyerahkan keputusan akhir terkait pembentukan Badan Legislasi Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan badan legislasi nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan Presiden. Pokoknya apa pun yang Presiden anggap baik, maka sebagai pembantu Presiden kami patuh,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, alternatif pembentukan badan tersebut bisa melekat pada menteri, seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan atau Menteri Investasi/Kepala BKPM.
“Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Badan ini nantinya bertugas menggodok dan mengoordinasikan rancangan undang-undang sebelum dibawa ke DPR.
Yusril menjelaskan pembentukan Badan Legislasi Nasional diamanatkan dalam perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam aturan itu, ranah dari eksekutif untuk mengeksekusinya.
“Ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR punya badan legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat UU itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” kata Yusril. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
NASIONAL01/12/2025 06:00 WIBUsut Viral Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Komisi IV DPR Panggil Kemenhut
-
JABODETABEK01/12/2025 05:30 WIBWaspada! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat untuk Jabodetabek
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
JABODETABEK01/12/2025 06:30 WIBDua Sopir di Depok Ditangkap karena Mencuri Uang Rp 430 Juta dari ATM Majikan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra
-
EKBIS01/12/2025 08:30 WIBSemua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025