Connect with us

NASIONAL

AHY Tegaskan UU TNI Baru Tidak akan Kembalikan Era Dwifungsi ABRI

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Foto: Ist

AKTUALTIAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa revisi UU TNI yang baru disahkan tidak akan membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Menurut AHY, adanya kekeliruan persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai isi dan tujuan dari UU TNI ini.

“Ini tidak benar jika dianggap akan mengembalikan era dwifungsi ABRI. Justru, RUU TNI yang disahkan kini memiliki ketentuan yang lebih tegas mengenai pembatasan bagi perwira TNI untuk memasuki jabatan di lembaga atau kementerian sipil,” ujar AHY saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (23/3/2025).

AHY menjelaskan bahwa UU TNI yang baru justru memberikan batasan yang lebih jelas terhadap peran TNI dalam instansi sipil, terutama dalam hal operasi militer selain perang (OMSP). Hal ini juga mengatur dengan tegas lembaga dan kementerian mana yang relevan bagi prajurit aktif TNI, di antaranya seperti Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, dan beberapa lembaga lainnya.

AHY mengakui bahwa masih ada kebingungannya di masyarakat terkait pemahaman pasal-pasal dalam UU ini. Oleh karena itu, dia berharap agar UU TNI dapat disosialisasikan dengan baik, agar publik memahami dengan lebih jelas tujuan dari revisi yang telah disahkan tersebut.

Dalam revisi UU TNI, terdapat daftar lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, termasuk beberapa lembaga baru seperti pengelola perbatasan dan penanggulangan bencana, yang relevan dengan tugas dan peran TNI dalam menjaga keamanan negara.

Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

Intelijen Negara,

Siber dan/atau Sandi Negara,

Lembaga Ketahanan Nasional,

Search and Rescue (SAR) Nasional,

Narkotika Nasional, dan

Mahkamah Agung,

Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

Pengelola Perbatasan,

Penanggulangan Bencana,

Penanggulangan Terorisme,

Keamanan Laut, dan

Kejaksaan Republik Indonesia. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version