Connect with us

NASIONAL

Dua Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Perairan Kepri

Aktualitas.id -

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memimpin konferensi pers penangkapan kapal ikan Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna, Kepri, Sabtu (24/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

 

AKTUALITAS.ID – Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, berhasil ditangkap patroli Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

“Penegakan hukum ini wujud nyata hadirnya negara menjaga perairan kita dari pencurian ikan, dan respon cepat laporan masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Batam, Sabtu (24/5/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi nelayan setempat tentang banyaknya kapal ikan asing yang beroperasi di perairan Natuna.

Dari kedua kapal tersebut, diamankan 19 orang anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda kapal.

Dalam penindakan ini, petugas PSDKP melakukan tegas dan terukur, dengan memberikan peringatan ke udara, lalu ke laut. Satu kapal sempat kabur, tapi berhasil dikejar oleh Orca 3 hingga akhirnya bisa diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.

“Kami melakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan,” kata Ipunk.

Selain mencuri ikan, kata Ipunk, kapal Vietnam tersebut menggunakan jenis alat tangkap pair trawl, yang dilarang di perairan Indonesia. Alat tangkap tersebut bersifat aktif, kekuatan menariknya sangat besar dan dampaknya bisa menghancurkan terumbu karang dan ekosistem perairan.

Ipunk menyebut kapal ini sempat memindahkan isi tangkapannya ke kapal yang lebih besar yang ada di wilayah perbatasan. Dari kapal tersebut masih tersimpan 70 Kg ikan yang ditangkap di perairan Natuna. Nilai ikan curian tersebut ditaksir Rp61,4 miliar.

Selanjutnya kapal dan ABK di amankan di Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses secara hukum. Sampai menunggu putusan pengadilan.  (Ari Wibowo/goeh)

TRENDING