NASIONAL
Soal Pendidikan Gratis, Mendikdasmen Tunggu “Lampu Hijau” Presiden Prabowo
AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, digratiskan, kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengeksekusi putusan penting ini.
Tidak hanya instruksi dari kepala negara, Abdul Mu’ti juga menjelaskan implementasi putusan MK ini memerlukan koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan serta persetujuan dari DPR terkait alokasi anggaran. “Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti usai Upacara Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Jika nantinya pemerintah mengalokasikan dana untuk pendidikan dasar di sekolah swasta, Abdul Mu’ti memperkirakan akan ada perubahan signifikan dalam alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pertengahan tahun 2025.
Terlepas dari tantangan anggaran, Abdul Mu’ti mengungkapkan kementeriannya saat ini fokus pada tiga hal utama:
Memahami secara mendalam substansi dari keputusan MK tersebut.
Mengevaluasi bantuan yang sedang dilakukan kementeriannya untuk pendidikan saat ini.
Menyusun skema yang mungkin untuk melaksanakan putusan MK ini.
Mendikdasmen menegaskan pemerintah sepenuhnya tunduk pada putusan MK, mengingat sifatnya yang “final and binding” atau final dan mengikat. “Keputusan MK itu final dan mengikat, keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu,” sambungnya. Namun, ia menekankan bahwa bagaimana melaksanakannya harus dikoordinasikan dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan, dan yang terpenting, menunggu arahan Presiden serta persetujuan DPR terkait anggaran.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada 27 Mei lalu memutuskan negara, melalui pemerintah pusat dan daerah, wajib menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh lembaga masyarakat sipil Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. (Ari Wibowo/Mun)
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
POLITIK16/11/2025 15:00 WIBPersatuan Rakjat Desa: Sejarah Partai Politik Sunda di Pemilu 1955 dan Perannya di Parlemen
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat