NASIONAL
Adian Napitupulu Tegaskan Aplikator Transportasi Daring Harus Punya Dasar Hukum untuk Pungutan
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI dari Komisi V, Adian Napitupulu, menegaskan aplikator layanan transportasi daring harus memiliki dasar hukum yang jelas sebelum memberlakukan pungutan di luar potongan komisi pengemudi. Ia menyatakan, sebagai negara hukum, tidak boleh ada praktik memungut uang secara terorganisir dan masif hanya berdasar anggapan “lumrah” tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/6/2025), Adian mengkritik pungutan yang disebut aplikator sebagai biaya “kelumrahan,” seperti biaya platform, biaya perjalanan aman, dan biaya hijau. Ia menyoroti pungutan tersebut muncul setelah konferensi pers aplikator bersama Menteri Perhubungan pada 19 Mei lalu, yang mengungkap adanya biaya tambahan kepada konsumen di luar potongan 20 persen dari pengemudi.
Menurut Adian, biaya tersebut, seperti “Platform Fee” dan biaya layanan lainnya, dianggap lumrah oleh aplikator dan dipungut langsung dari konsumen, bukan dari pengemudi. Ia mengingatkan dari layar pesan saat memesan, konsumen sering melihat biaya tambahan Rp2.000, Rp1.000, dan Rp500, yang kemudian diasumsikan sebagai pengeluaran “lumrah” dan bukan potongan dari pengemudi.
Menggunakan data dari Kominfo, Adian memperkirakan sekitar 7 juta pengemudi daring aktif, dengan asumsi satu perjalanan per hari, dapat menyebabkan pemasukan dari biaya ini mencapai Rp24,5 miliar per hari atau sekitar Rp8,9 triliun per tahun. Ia menyadari angka tersebut bersifat perkiraan dan tergantung data lengkap dari aplikator.
Lebih jauh, Adian berharap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR, semua data dan angka terkait pungutan ini dapat diurai secara transparan oleh pihak aplikator. Ia menegaskan angka tersebut belum termasuk potongan berdasarkan ketentuan hukum, sehingga jika digabungkan, potensi pemasukan aplikator bisa jauh lebih besar dari yang terlihat.
Ia menegaskan, praktik pungutan tanpa dasar hukum ini harus diawasi dan dikontrol agar tidak merugikan konsumen maupun pengemudi, serta menegakkan prinsip keadilan dalam industri transportasi daring. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
OASE29/12/2025 05:00 WIBAjaran Surat Al-Anfal yang Patut Dicontoh untuk Meraih Kemenangan Hidup