NASIONAL
Jual Janji Suara dan Pengurus Partai: Dua Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (16/6/2025). Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dua penyelenggara yang dipecat adalah Rita Afrianti, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, dan Luky Noviana Yuliasari, Anggota KPU Kabupaten Madiun.
Dalam kasus pertama, Rita Afrianti terbukti menjanjikan peningkatan suara kepada Muhammad Usman, calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh. Sebagai imbalannya, Rita menerima uang sebesar Rp200 juta melalui perantara kepercayaannya. Uang tersebut diberikan setelah keduanya bersepakat dalam sebuah pertemuan pribadi di dalam mobil.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran berat. Teradu tidak hanya melanggar netralitas, tetapi turut memperdagangkan kewenangan dalam proses pemilu,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Bukti kwitansi penyerahan uang dan pengakuan dari para pihak memperkuat temuan tersebut. Rita dinyatakan melanggar berbagai pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, termasuk yang mengatur tentang integritas, kemandirian, dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Sementara itu, Luky Noviana Yuliasari dipecat karena terbukti masih menjabat sebagai pengurus aktif Partai Demokrat ketika mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Madiun. Ia tercatat sebagai Kepala Badiklat Cabang Partai Demokrat dalam struktur resmi dan data SIPOL KPU.
Klaim Luky bahwa namanya dicatut tidak didukung bukti kuat. Ia bahkan terlihat menghadiri perayaan ulang tahun ke-21 Partai Demokrat dengan mengenakan seragam partai.
“Dalih sebagai instruktur senam dalam acara partai tidak masuk akal dan tidak didukung bukti. Kehadiran itu menguatkan posisi dia sebagai bagian dari partai,” ujar Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Heddy Lugito tersebut, DKPP membacakan putusan untuk sebelas perkara yang melibatkan 34 penyelenggara pemilu. Hasilnya:
2 orang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap,
3 orang mendapat peringatan keras,
9 orang diberikan peringatan,
dan 20 penyelenggara direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Putusan ini menjadi peringatan keras akan pentingnya integritas dan netralitas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu.
“Kita tidak sedang bermain-main dengan demokrasi. Penyelenggara pemilu adalah penjaga gawang integritas bangsa,” pungkas Heddy Lugito. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
JABODETABEK05/12/2025 22:02 WIBBanjir Rob Masih Genangi Pluit, Aktivitas Warga Terganggu
-
OLAHRAGA05/12/2025 21:00 WIBSambut Piala Dunia 2026! Tiga Kepala Negara Hadir di Acara Drawing
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir