NASIONAL
Dicekal KPK, Mantan Menag Yaqut Tegaskan Komitmen Patuhi Proses Hukum Kasus Kuota Haji
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan siap mematuhi seluruh proses hukum terkait pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie, mengatakan Gus Yaqut memahami langkah KPK merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dihormati. Ia memastikan Yaqut akan tetap berada di Indonesia sesuai kebutuhan penyidikan.
“Beliau menegaskan keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” ujar Anna di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Anna mengungkapkan, Yaqut baru mengetahui kabar pencegahan tersebut dari pemberitaan media dan belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak berwenang. Meski demikian, ia menegaskan hal itu tidak akan mengurangi komitmen Yaqut untuk bersikap kooperatif.
“Sebagai warga negara yang menghormati hukum, beliau akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku,” tegas Anna.
Anna juga meminta publik tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sambil memberi ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), IAA, dan FHM. Pencekalan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 11 Agustus 2025.
“Langkah ini diambil karena keberadaan para pihak yang dicegah sangat diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.
IAA diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, sementara FHM adalah pihak dari swasta. KPK menduga ketiganya terkait dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan