NASIONAL
Iwakum Gugat Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers ke Mahkamah Konstitusi
AKTUALITAS.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) secara resmi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Gugatan ini diajukan karena Iwakum menilai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai perlindungan bagi wartawan.
Tim kuasa hukum Iwakum yang dipimpin oleh Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan rumusan norma “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 masih sangat multitafsir.
“Tidak dijelaskan perlindungan seperti apa yang diberikan pemerintah dan masyarakat kepada wartawan,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis pada Minggu (17/8/2025).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan gugatan ini merupakan langkah penting untuk memperjuangkan kemerdekaan pers yang sejati.
“Di usia ke-80 tahun Republik Indonesia, kami ingin memastikan kemerdekaan pers bukan sekadar jargon, tetapi benar-benar dilindungi secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa wartawan tidak seharusnya bekerja di bawah ancaman kriminalisasi atau gugatan perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, membandingkan perlindungan wartawan dengan profesi lain.
“Advokat dilindungi oleh Pasal 16 UU Advokat, Jaksa dilindungi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Wartawan juga seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang tegas dan tidak multitafsir,” jelas Ponco.
Menurutnya, tanpa perlindungan hukum yang kuat, kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi akan terus terancam. (Mun)
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 15:20 WIBPenyerangan dan Pembakaran Fasilitas di Deiyai, Aparat Perketat Pengamanan
-
POLITIK13/02/2026 18:00 WIBGolkar Ungkap Bahlil Tak Berencana Jadi Cawapres 2029
-
NUSANTARA13/02/2026 15:30 WIBWapres Cek Pemberian Subsidi Bahan Pokok di Pasar Badung
-
PAPUA TENGAH13/02/2026 14:44 WIBBanyak Warga Mimika Keluhkan Kepesertaan PBI-JK Nonaktif, Ini Penjelasan BPJS
-
NASIONAL13/02/2026 16:00 WIBPrabowo: Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis Hanya 0,0006%
-
RAGAM13/02/2026 18:30 WIBMuhammadiyah dan Pemerintah Berbeda dalam Menetapkan Awal Ramadan
-
NASIONAL13/02/2026 14:30 WIBPrabowo Minta Menu MBG Disajikan Hangat
-
POLITIK13/02/2026 17:00 WIBMardiono: PPP Siap Dukung Prabowo di Pilpres 2029