NASIONAL
Menko Yusril Desak Polri Percepat Proses Hukum Kerusuhan Agustus 2025
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta aparat kepolisian untuk mempercepat proses hukum terhadap para tersangka dalam kasus kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan seusai rapat koordinasi dengan Bareskrim Polri di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
“Pesan saya kepada Bareskrim, supaya proses ini kita lakukan lebih cepat. Lebih cepat akan lebih baik, walaupun tidak mengurangi kehati-hatian dan kecermatan dalam penyidikan,” ujar Yusril.
Hingga saat ini, tercatat 997 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 971 tersangka tindak pidana umum dan 26 tersangka penghasutan yang melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya enam kasus yang dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sekitar 15 kasus lainnya masih bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisian karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Yusril menekankan pentingnya percepatan proses hukum agar para tersangka tidak mengalami penahanan yang berkepanjangan. Meski masih sesuai dengan ketentuan hukum, ia menyebut penahanan lama dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi tersangka dan keluarganya.
“Polisi menyanggupi untuk mempercepat ini, walaupun memang tidak mudah,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut digelar untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara sistematis, cepat, dan tepat, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses hukum.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keadilan dan transparansi hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan jumlah tersangka besar dan berdampak luas secara sosial. (Purnomo/Mun)
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
EKBIS16/11/2025 10:30 WIBDaftar Tarif Listrik PLN per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan 17-23 November 2025
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
EKBIS16/11/2025 09:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 16 November 2025 Turun: 1 Gram Dijual Rp 2.583.000
-
NASIONAL16/11/2025 11:00 WIBKepercayaan Publik Pulih Pasca Kerusuhan, Kompolnas Ingatkan Polri Jaga Jati Diri Institusi Sipil
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang

















