Connect with us

NASIONAL

Irma Suryani: Kisruh UMP Tak Akan Selesai Tanpa Regulasi Baru

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Polemik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kembali mencuat. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menilai kisruh UMP terus berulang setiap tahun karena tarik ulur kepentingan antara pengusaha dan serikat pekerja tanpa solusi struktural yang jelas.

Irma menegaskan bahwa penetapan UMP, UMR, dan UMK merupakan kewenangan kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota. Karena itu, negara harus hadir sebagai mediator untuk mencegah konflik yang terus berulang.

“Yang memutuskan UMP itu kepala daerah. Maka negara harus hadir. Kementerian Ketenagakerjaan harus mampu mendudukkan pengusaha dan serikat pekerja agar tiap tahun tidak selalu ribut,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia mengapresiasi langkah pemerintah menggelar sarasehan nasional bersama seluruh kepala Disnaker se-Indonesia untuk menyusun skema penetapan UMP 2026. Namun, menurutnya, langkah tersebut bukan solusi permanen karena tidak menyentuh akar masalah.

Irma menekankan perlunya pembaruan regulasi ketenagakerjaan secara menyeluruh melalui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kalau tidak ada dasar hukumnya, ya seperti sekarang, setiap tahun selalu ribut,” tegasnya.

Komisi IX DPR saat ini mulai mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk merumuskan RUU Ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Aturan baru tersebut diharapkan mampu menemukan titik temu yang adil bagi pekerja maupun pengusaha dalam penetapan upah minimum.

“Harus dua-duanya diakomodasi. Kita harus mencari jalan tengah agar semua pihak punya satu misi,” ujarnya.

Irma menambahkan, revisi UU Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dan mencegah munculnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal atau perusahaan pailit akibat ketidakjelasan aturan pengupahan dan hubungan industrial. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version