Connect with us

NASIONAL

Hakim PN Batam Tidak Vonis Mati Fandi, Komisi III DPR: Kami Bersyukur

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (dok-DPR)

AKTUALITAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku bersyukur bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, tidak menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus narkotika Fandi Ramadhan, selaku anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon yang tertangkap menyelundupkan sabu sekitar dua ton.

Dia menilai hakim sudah memahami bahwa hukuman mati bukanlah hukuman pokok, tetapi alternatif terakhir berdasarkan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun Fandi dinilai tak pantas mendapatkan hukuman mati karena disebut tidak mengetahui soal penyelundupan itu.

“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Dia pun menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas karena menganggap Fandi tidak bersalah. Namun, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara itu.

Meski begitu, dia menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik dan penuntut umum dalam perkara tersebut. Karena, kata dia, pihaknya memiliki pertanyaan soal hak-hak tersangka sejak penetapan kasus hingga vonis.

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING

Exit mobile version