Connect with us

Nusantara

TNGGP Naikkan Tarif Pendakian Gunung Gede Pangrango, WNI Dikenakan Rp72.000 di Hari Kerja

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Tarif pendakian Gunung Gede Pangrango resmi naik per 30 Oktober 2024, mengikuti Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) merilis detail tarif baru melalui akun Instagram @bbtn_gn_gedepangrango, mencakup biaya untuk pendakian, berkemah, hingga wisata alam.

Tarif pendakian untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pada hari kerja kini mencapai Rp72.000 per orang untuk durasi 2 hari 1 malam, dan Rp92.000 di hari libur. Sementara untuk wisatawan mancanegara (WNA), tarif pendakian adalah Rp435.000, berlaku baik di hari kerja maupun libur.

Selain itu, terdapat tarif khusus untuk rombongan pelajar atau mahasiswa WNI dengan minimal lima orang, yang dikenakan biaya Rp52.000 pada hari kerja dan Rp62.000 di hari libur.

Berikut adalah rincian tarif terbaru TNGGP untuk beberapa kegiatan di seluruh resort:

  1. Resort Cibodas dan Gunung Putri

Hari kerja: Pendakian Rp72.000, Berkemah Rp52.000

Hari libur: Pendakian Rp92.000, Berkemah Rp72.000

  1. Resort Selabintana

Hari kerja: Pendakian Rp72.000, Berkemah Rp32.000

Hari libur: Pendakian Rp92.000, Berkemah Rp42.000

  1. Resort Mandalawangi, Situgunung, dan lain-lain

Tarif pendakian dan wisata alam bervariasi berdasarkan kategori pengunjung dan hari.

Penyesuaian tarif ini diharapkan mendukung upaya pengelolaan dan pelestarian kawasan konservasi di Gunung Gede Pangrango. Para pendaki dan pengunjung diminta mengikuti prosedur baru dalam mempersiapkan kunjungan mereka sesuai ketentuan yang berlaku. (Damar Ramadhan)

Continue Reading

Trending

Exit mobile version